
Kebahagiaan adalah merupakan tujuan dari setiap insan manusia yang menempuh pernikahan dengan kesempurnaan yang nyata apabila sudah di karuniai seorang momongan dalam keluarga tersebut.

Pasalnya, Ferlan di laporkan karena di tuding tidak pernah memberikan uang belanja anak kepada mantan Istrinya yang bernama Rian Yofyan juga Penduduk Dawuhan Kauman Situbondo.Pada hal mereka sudah melakukan kewajiban sebagai suami Istri oleh karena ulah dari Keluarga dari pihak Istri yang terlalu menuntut kepada Ferlan sehingga mengakibatkan kerenggangan di antara mereka berdua dan akibat dari itupun anak yang menjadi korban.
Menurut Ferlan ketika di tanya terkait dengan kejadian tersebut dia mengakui bahwa sudah bercerai dengan mantan istrinya ,Rian Jofyan karena Ferlan selalu di hina oleh Ibu mertua bahkan dia bersama keluarganya selalu di hina membuat perasaan Ferlan tidak enak di linkungan keluarga sang Istri , akhirnya memutuskan pulang Kerumahnya sendiri dengan belanja sang istri bersama anak sebesar Rp 100.000,- per minggu.
" saya setiap minggu pasti ngasih uang belanja kepada istri seratus ribu mas, tapi setiap istri di tanya selalu bilang di pinjamin Ibu , bahkan waktu istri saya bersalin saya yang menanggung semua biayanya." papar Ferlan kepada Edukasi news di rumahnya.
" lama-lama istri saya minta cerai karena dia lebih berat kepada Ibunya ketimbang hidup dengan saya sebagai suami, Kami siap untuk menceraikan dia, namun ketika saya urus masalah surat nikah yang di pegang oleh istri saya, di katakan hilang , akhirnya saya minta surat kehilangan kepada pihak kepolisian Polrest Situbondo untuk menerbitkan Duplikat Surat nikah sebagai syarat untuk Cerai," paparnya
" setelah saya mendapatkan surat cerai, kami menikah lagi koq malah saya di laporkan ke polisi dengan tuduhan KDRT yang isinya menelantarkan Anak, Sayapun di panggil melalui SMS oleh Polisi ." tambahnya
Dengan terpaksa Ferlan di sidik tanpa di minta saksi-saksi sedangkan pihak sang mantan istri mengajukan saksi-saksi ." ini kan tidak adil mas.... " kata Ferlan kecewa
" eh, koq malah saya sudah di limpahkan ke pihak kejaksaan dan saat ini sudah empat kali sidang di Pengadilan Negeri Situbondo tanpa surat Panggilan yang wajib di terima oleh setiap peserta persidangan, apa memang ada aturan perundang-undangan yang baru..." kata Ferlan kepada ed'n
Memang setelah kita perhatikan kejadian tersebut di atas yang di alami oleh Ferlan ini maupun Ferlan-ferlan yang lain banyak sekali sidang tanpa adanya surat panggilan baik dari pihak - pihak terkait baik dari kejaksaan maupun dari pihak Pengadilan itu sendiri. Semoga hal tersebut merupakan pelajaran bagi oknum-oknum yang menangani masalah hukum karena setiap orang di negeri tercinta ini mempunyai hak untuk mendapat perlindungan hukum. ( team )
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !