UNDANG-UNDANG NO.1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DI PELAJARI....!!!! - ...
Headlines News :

Edukasi online

Edukasi online
Logo Edukasi news

GIAT KARYA

GIAT KARYA
Pembangunan Gedung Redaksi edukasi news

GIAT KARYA

GIAT KARYA
PEMBANGUNAN GEDUNG REDAKSI EDUKASI NEWS

dasdasd

Home » » UNDANG-UNDANG NO.1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DI PELAJARI....!!!!

UNDANG-UNDANG NO.1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DI PELAJARI....!!!!

Written By Unknown on Minggu, 08 Juli 2012 | Minggu, Juli 08, 2012

Tanpa Panggilan resmi ( hanya melalui SMS ) pihak Penegak Hukum memeriksa, melimpahkan dan mengadili seseorang yang mempunyai status Suami dan orang tersebut di periksa tanpa di mintai saksi..... bisa berjalan terus sampai persidangan Pengadilan Negeri ... Menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974, Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri denga...n tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun dalam pergaulan antara suami tidak jarang terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus maupun sebab lain yang kadang menimbulkan suatu keadaan hingga menyebabkan perkawinan tidak dapat dipertahankan lagi, sedangkan upaya-upaya damai telah dilakukan oleh kedua belah pihak maupun keluarga tidak membawa hasil maksimal dan pada akhirnya jalan keluar yang harus ditempuh tidak lain adalah perceraian. Kejadian ini dialami oleh ferlani dan Rere warga desa dawuhan singkat cerita sang istri (Rere) menuntut si suami (ferlan) atas tuntutan disebutkan masalah anak yang sama sekali tidak diberi uang belanja. namun anehnya proses ini diarahkan ke pidana dimana disebutkan dalam surat panggilan kepolisian yang berbunyi bahwa si suami telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan anehnya saat ada panggilan sidang, terdakwa belum pernah di beri surat panggilan resmi karena panggilan siding tersebut melalui SMS HP. Bagaimana proses peradilan yang begitu agung dan betulbetul menjunjung tinggi hokum Negara tidak tertib dalam administrasi aneh bukan. Dan lagi pernyataan pernyataan sepihak yang sangat menyudutkan terdakwa ditambah bukti yang tidak valid berikut beberapa saksi palsu. Hal ini pula menambah suami terbut makin tersudut. Ini bukan main – main ini bisa disebut menginjak nginjak hokum yang dilakukan oleh pelaksana hokum sendiri, noda yang boleh berada di lingkup hokum dan harus ditindak tegas. Tak pantas mereka memegang amanat yg seharusnya dipegang oleh orang orang yang jujur( HaYad)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. ... - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya