PAPARAN PENGADUAN AMIR MAHMUD TERKAIT EKSEKUSI RUMAHNYA - ...
Headlines News :

Edukasi online

Edukasi online
Logo Edukasi news

GIAT KARYA

GIAT KARYA
Pembangunan Gedung Redaksi edukasi news

GIAT KARYA

GIAT KARYA
PEMBANGUNAN GEDUNG REDAKSI EDUKASI NEWS

dasdasd

Home » » PAPARAN PENGADUAN AMIR MAHMUD TERKAIT EKSEKUSI RUMAHNYA

PAPARAN PENGADUAN AMIR MAHMUD TERKAIT EKSEKUSI RUMAHNYA

Written By Unknown on Minggu, 08 April 2012 | Minggu, April 08, 2012


 
Seruan isi hati Amir Mahmud beserta keluarganya saat pertemuannya dengan Tabloid Ed’n ( Edukasi News ) di kantor Tabloid Ed’n Jln. Pemuda nomor 53 Situbondo menyampaikan dengan perasaaan kecewa yang isinya sebagai berikut

“Sehubungan dengan permasalahan Kami yang telah terjadi maka dengan ini kami mengajukan pengaduan terhadap Pengadilan Negeri Situbondo dapatnya di terima dan melaksanakan pemeriksaan terpadu terhadap Pengadilan Negeri Situbondo yang Bapak Pimpin sampai saat ini demi tegaknya keadilan yang se adil-adilnya,  seharusnya menjalankan keadilan untuk menegakkan ke adilan tidak boleh di tinggalkan oleh setiap warga Negara  harus bisa menjalankan  dengan tepat dan benar, baik tingkat pusat maupun di Daerah sehingga dapat terwujud rasa keadilan karena tugas pengadilan yakni, Luhur sifatnya , oleh karena tidak hanya bertanggung jawab kepada hukum sesama manusia dan dirinya, tetapi juga tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa agar dapatnya Hakim bekerja sama dengan Hakim-Hakim yang bersangkutan mengatur cara memberi petunjuk koordinasi untuk di pertimbangkan Hukumnya agar tidak sepihak dan sehingga terwujud adil dan benar juga tidak keliru mengetrapkan hukum di mana dalam melaksanakan permasalahan kami ( Penggugat I) sangatlah menyimpang dari pengetrapan hukumnya, dilihat dari bukti tergugat tidak benar dengan dalil-dalil dan pembuktiannya di persidangan yaitu bukti surat pemberitahuan lelang ke 3 dari Kantor BRI Cabang Situbondo bukan surat pemberitahuan dari Kantor Lelang di Jember sendiri / (KP2LN).” kata Amir

“ Seharusnya surat pemberitahuan dari kantor Lelang ( KP2LN ) sendiri yang menyerahkan kepada Kami bukan dari Kantor BRI Cabang Situbondo karena semua surat-surat yang telah di serahkan kepada kantor yang bersangkutan ( KP2LN).” tambahnya

Apabila kita amati / memperhatikan kop Surat tidak ada sama sekali bukti surat pemberitahuannya dari kantor KP2LN sendiri bahkan datangnya dari kantor BRI Cabang Situbondo yang menyerahkan pemberitahuan ke 3 kepada Amir. Selainnya dia tidak merasa menerima, padahal semua bukti surat yang di ajukan ke pengadilan Negeri Situbondo oleh tergugat adalah tidak syah, karena yang seharusnya bukti surat bahkan sertivikat semua telah di serahkan pada kantor lelang (KP2LN ) di jember.

Amir mengajukan pengaduan di antaranya Bahwa, demikian menurut hukum tidak ada lagi permasalahan yang perlu di kedepankan dari tergugat , tidak ada lagi dalam kaitannya perbuatan /tindakan hukum dari terlawan karena semua sudah jelas  penyelesaianya dengan kantor lelang ( KP2LN ) di jember.

Oleh karenanya sangat mendasar hukumnya apabila potitum gugatan pelawan I,II,III dan IV yang memohon akan permohonan lelang yang di ajukan oleh terlawan tidak syah , meminta sebagian pembayaran cicilan atas nama Amir Mahmud asal penggugat I sebesar Rp 9.000.000,- ( Sembilan juta rupiah ) tertanggal 18 Pebruari 2011 ( foto copy terlampir ) juga meminta menerima sebagian pembayaran setoran sebesar Rp 40.000.000,- ( empat puluh juta rupuiah ) dan sebagian akan di lunasi akhir Desember 2008 dan meminta agar terlawan menyerahkan 3 (tiga) sertivikat asli / jaminan I,II dan III kepada Pelawan dengan upaya kami selaku pelawan  datang ke kantor lelang di jember menemui ( Pejabat Lelang di Jember ), kemudian setelah kami melakukan koordinasi dengan pejabat Lelang, maka pejabat kantor leleng mengajak kami (pelawan) untuk menghadap pimpinan Cabang BRI Situbondo dengan harapan agar BRI dapatnya menerima sebagian uang penyetoran sebesar Rp.40.000.000,-. tapi sayang uang tersebut ditolak oleh BRI, atas penolakan dari BRI tersebut kami di ajak oleh pejabat lelang jember agar datang kepengadilan Negeri di Situbondo tntuk mengajukan gugatan terhadap BRI cabang Situbondo dengan harapan agar kami bisa menyelesaikan hutang piutang di BRI Cabang Situbondo ternyata kami penggugat di kesampingkan dan di antar untuk mengajukan gugatan terhadap BRI Cabang Situbondo.

Setelah pelawan I mengajukan dan mendaftarkan gugatan , dua hari setelah itu Bapak Salmoun ( Ka. KP2LN ) di jember , Basuki dan Usman semua Pegawai Kantor Lelang di jember datang menemui Kami dengan mengembalikan uang Rp 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) kepada Kami ( pelawan I ) dengan tidak beralasan . Juga saksi Hainur R. mengajak ke kantor lelang di jember untuk mengambil sisa uangnya sebesar Rp.30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah ) pada tanggal 18 Nopember 2008, apakah benar alasan-alasan jika pembayaran yang telah di bayarkan  kepada pejabat kantor lelang bisa dapat di kembalikan.

Jelas semua itu adalah permainan hukum telah di atur oleh tergugat untuk kepentingan sendiri sehingga kami pelawan I,II,III dan IV  yang akhirnya menderita jatuh miskin karena cara permainan hukum oleh tergugat . Di mana kami selaku penggugat menempuh jalan hukum di pengadilan Negeri Situbondo berupaya untuk mendapatkan perlindungan hukum yang benar dan adil karena kami selaku Nasabah yang beretikat baik untuk menempuh jalan hukum yang benar untuk mendapatkan kembali hak kami yaitu sertivikat asli I,II dan III kepada kami.

Agar semua dalil-dalil yang di ajukan oleh tergugat hendaknya dapat menyerahkan hak kami selaku nasabah yang jujur , yang bukan untuk kepentingan tergugat sendiri . Oleh karena itu hakim majelis di Pengadilan Negeri Situbondo tidak jeli mengetrapkan hokum, menurut Amir kepada Ed’n . Dan akhirnya yang di harapkan oleh dia sekeluarga adalah
a.                 Mohon Kepada Pemeriksa hakim bawahan yang Bapak Pimpin tidak segan-segan bertindak tegas dan menindak lanjuti sehingga dapat melaksanakan hak kami  selebihnya.
b.                 Mohon Memperhatikan putusan Pengadilan Negeri di Situbondo nomor : 25/PDT.PLW/2008/PN.SIT. dengan isi putusannya tertanggal 7 April 2009 , sedangkan bukti setoran penggugat I tertanggal 18 Pebruari 2011.
c.                  Mohon dalam mengetrapkan hukum di Pengadilan Negeri Situbondo sangat janggal , karena dalam mengetrapkan hukumnya keliru sehingga dapat memperbaiki putusannya kembali di Pengadilan Negeri Situbondo agar tidak merugikan pihak Kami (penggugat).
d.                 Mohon dengan adanya surat pengaduan dari Kami  ( penggugat ) kepada Bapak-bapak Pemeriksa Hakim bawahan terhadap putusan Pengadilan Negeri Situbondo yang di salah gunakan oleh Majlis Hakim dapatnya Bapak bertindak tegas terhadap Hakim bawahan yang Bapak Pimpin.
e.                 Bukti-bukti hak kami seharusnya di tuangkan dalam berita acara di persidangan, yaitu bukti surat setoran (angsuran) yang sengaja dikesampingkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo, foto copy bukti surat setoran terlampir.
f.                   Bukti gugatan di Pengadilan Negeri yang saat ini masih digelar dan belum ada putusan di Pengadilan Tinggi Surabaya Jawa Timur dengan perkara nomornya lupa  tidak di bawah olehnya ,  apa maksud dan tujuan Hakim Pengadilan Negeri di Situbondo, kami kurang faham sehingga dilaksanakan sita Eksekusi, yang mana perkara tersebut masih belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Dan lagi yang menyangkut obyek perkara tahun 2008 juga terjadi hal yang sama, yakni Pengadilan Negeri Situbondo melakuan sita eksekusi pada saat perkara tersebut di periksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya Jawa Timur.



 Di mana putusan tersebut demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan terhadap semua putusan.” Papar Amir yang di dampingin keluarganya, Papar Amir di akhir pertemuannya dengan Tabloid Ed’n ( Edukasi News ) di Jln Pemuda nomer 53 Situbondo.
Kami Atas nama Keluarga besar Tabloid Edukasi News mendo’akan semoga usaha yang di lakukan olehnya dapat tercapai dan di kabulkan oleh Allah SWT, Amin. ( Red/team)

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. ... - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya