Dua anak buah kapal (ABK) KMP Satria Nusantara diamankan aparat Polsek KP3 Tanjungwangi karena diduga mencuri solar di kapal tempatnya bekerja. Satu orang penadah oli curian juga diringkus aparat, Kamis (21/1/2016).
Roni
Yudi Purwanto (29), warga Dusun Klatakan, Desa/Kecamatan Singojuruh dan
Roni Yulianto (27), asal Dusun Tangkilan, Desa/Kecamatan Jatinom,
Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, merupakan mualim dan oilman KMP Satria
Nusantara. Keduanya ditangkap aparat KP3 Tanjungwangi saat kapal
tempatnya bekerja tengah sandar di Dermaga II Pelabuhan ASDP Ketapang,
sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat
ditangkap, kedua pelaku tengah bekerja melayani trek pelayaran dari
Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali menuju Pelabuhan Ketapang,
Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Dalam pelayaran sore itu Yudi tengah
bertugas sebagai masinis dua. Sedangkan Yulianto menjalankan perannya
sebagai oilman.
Di
tengah pelayaran melintasi Selat Bali itu, keduanya mendapat pesanan
solar dari Sahroni (45), sopir truk bernomer polisi P 8153 UW asal Dusun
Sukodadi, Desa Sraten, Kecamatan Cluring, yang sedang ikut berlayar
menuju Ketapang. Di atas kapal itulah transaksi jual beli solar ilegal
berlangsung.
“Di
atas truk ada 9 jerigen kosong masing-masing ukuran 30 liter yang
kemudian dibawa dua tersangka menuju kamar mesin. Jerigen kosong itu
lantas diisi solar yang diambil dari kran pembuangan menggunakan alat
bantu selang ukuran satu dim sepanjang 75 cm,” terang AKP Hadi Siswoyo.
Kapolsek
KP3 Tanjungwangi itu melanjutkan, 9 jerigen solar itu kemudian diangkat
ke atas. Selanjutnya, Sahroni menaikkan solar ilegal tersebut ke dalam
truk, tepatnya di belakang kursi kemudi supaya tidak diketahui ABK yang
lain. Solar curian dua ABK KMP Satria Nusantara itu dihargai RP
1.080.000.
“Masing-masing
dapat bagian setengahnya secara rata, setelah dipotong untuk makan Rp
65 ribu. Aksi ketiganya terungkap saat aparat KP3 Tanjungwangi menggelar
razia di pintu keluar Pelabuhan Ketapang,” sambungnya.
Atas
temuan itu, aparat lantas menggelar olah TKP. Aksi Sahroni yang nyaris
lolos kemudian menyeret dua nama ABK kapal yang baru saja membawanya
berlayar dari Pelabuhan Gilimanuk. Dua ABK KMP Satria Nusantara itupun
turut diamankan aparat dan dibawa menuju Mapolsek KP3 Tanjungwangi untuk
diperiksa.
Uang
hasil kejahatan para pelaku Rp 1.015.000 disita aparat. Uang itu belum
sempat dibelanjakan dua ABK ‘nakal’ tersebut. Selang yang digunakan
untuk mencuri solar dari dalam mesin kapal juga disita sebagai bukti,
plus 9 jerigen solar curian dan truk yang digunakan untuk mengangkut.
“Sahroni
kita jerat sebagai penadah barang curian sebagaimana diatur dalam pasal
480 KUHP. Sedangkan dua ABK KMP Satria Nusantara kita kenakan pasal 374
KUHP karena menggelapan solar milik perusahaan pelayaran PT Jembatan
Nusantara yang beralamat di Jalan Semeru No. 15 Lingkungan Sukowidi,
Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !