Ketangkap Dua Pengedar Narkoba Di Banyuwangi - ...
Headlines News :

Edukasi online

Edukasi online
Logo Edukasi news

GIAT KARYA

GIAT KARYA
Pembangunan Gedung Redaksi edukasi news

GIAT KARYA

GIAT KARYA
PEMBANGUNAN GEDUNG REDAKSI EDUKASI NEWS

dasdasd

Home » » Ketangkap Dua Pengedar Narkoba Di Banyuwangi

Ketangkap Dua Pengedar Narkoba Di Banyuwangi

Written By Unknown on Jumat, 22 Januari 2016 | Jumat, Januari 22, 2016

Banyuwangi , Edukasi news -

Dengan sigap dan cepat Kepolisian Resort Banyuwangi telah membekuk Dua pengedar pil trihexyphenidil dan dekstro asal Muncar diringkus aparat Satnarkoba Polres Banyuwangi, Kamis petang (21/1/2016). Penangkapan kasus yang terjadi sekitar pukul 17.00 WIB ini berhasil menyita seribu lebih tiga jenis pil daftar G yang dipasarkan tanpa mengantongi resep dokter , hal itu telah di lakukan oleh Pihak Kepolisian Resort Banyuwangi  .
Setidaknya 1.202 butir dekstro, 81 butir tramadol dan 10 butir trek ditemukan aparat dari tersangka Faris Afrul Widianto (31), nelayan asal Dusun Muncar, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar. Selain tiga jenis pil itu ada uang tunai RP  60 ribu, satu unit HP Nokia yang turut disita.

Sementara dari tangan tersangka Erfan Junaidi (35), warga Dusun Muncar Baru, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, petugas berhasil menemukan 113 butir pil trek, 270 butir dekstro dan 95 butir tramadol.
Kasatnarkoba Polres Banyuwangi menjelaskan, tiga jenis pil daftar G yang ada di tangan dua pelaku merupakan milik Alvian yang dibekuk Satnarkoba sebulan lalu. Dua tersangka merupakan saudara Alvian yang ini menunggu proses persidangan.

“Dugaan kita dua tersangka menggantikan posisi Alvian yang kini mendekam dalam tahanan. Bisnis pil yang harus dikonsumsi atas pengawasan dokter itu ternyata menggiurkan kedua pelaku,” ungkapnya.
Namanya juga pemain baru, ulah dua pelaku mudah tercium petugas. Imbasnya dua bersaudara ini mengikuti nasib Alvian yang lebih dulu berurusan dengan aparat kepolisian. Kasus ini menjadikan ketiganya menjalani kasus yang sama.
Sangkaan yang dikenakan juga serupa. Yakni tidak memgantongi ijin resmi dari pihak terkait untuk mengedarkan pil daftar G. Ketiadaan keahlian itu membuat dua tersangka melanggar Undang-Undang Kesehatan No. 36 tahun 2009.
(* Red )

Sumber : Humas Polres Banyuwangi
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. ... - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya