Dengan sigap dan cepat Kepolisian Resort Banyuwangi telah membekuk Dua pengedar pil trihexyphenidil dan dekstro asal Muncar diringkus aparat Satnarkoba Polres Banyuwangi, Kamis petang (21/1/2016). Penangkapan kasus yang terjadi sekitar pukul 17.00 WIB ini berhasil menyita seribu lebih tiga jenis pil daftar G yang dipasarkan tanpa mengantongi resep dokter , hal itu telah di lakukan oleh Pihak Kepolisian Resort Banyuwangi .
Setidaknya
1.202 butir dekstro, 81 butir tramadol dan 10 butir trek ditemukan
aparat dari tersangka Faris Afrul Widianto (31), nelayan asal Dusun
Muncar, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar. Selain tiga jenis pil itu ada
uang tunai RP 60 ribu, satu unit HP Nokia yang turut disita.
Sementara
dari tangan tersangka Erfan Junaidi (35), warga Dusun Muncar Baru, Desa
Tembokrejo, Kecamatan Muncar, petugas berhasil menemukan 113 butir pil
trek, 270 butir dekstro dan 95 butir tramadol.
Kasatnarkoba
Polres Banyuwangi menjelaskan, tiga jenis pil daftar G yang ada di
tangan dua pelaku merupakan milik Alvian yang dibekuk Satnarkoba sebulan
lalu. Dua tersangka merupakan saudara Alvian yang ini menunggu proses
persidangan.
“Dugaan
kita dua tersangka menggantikan posisi Alvian yang kini mendekam dalam
tahanan. Bisnis pil yang harus dikonsumsi atas pengawasan dokter itu
ternyata menggiurkan kedua pelaku,” ungkapnya.
Namanya
juga pemain baru, ulah dua pelaku mudah tercium petugas. Imbasnya dua
bersaudara ini mengikuti nasib Alvian yang lebih dulu berurusan dengan
aparat kepolisian. Kasus ini menjadikan ketiganya menjalani kasus yang
sama.
Sangkaan
yang dikenakan juga serupa. Yakni tidak memgantongi ijin resmi dari
pihak terkait untuk mengedarkan pil daftar G. Ketiadaan keahlian itu
membuat dua tersangka melanggar Undang-Undang Kesehatan No. 36 tahun
2009.
(* Red )
Sumber : Humas Polres Banyuwangi
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !