Dalam agenda sidang kali ini, majelis hakim menghadirkan 3 orang sakis dari PYT Perhutani yakni Sawit, Sayadi, dan Misyato.
Dalam
sidang ke empat yang di pada hari Kamis (19/3) tersebut, para majelis
hakim menghadirkan tiga orang saksi serta sejumlah barang bukti (BB)
berupa kayu jati yang berbentuk sirap dua bagian. Bagian pertama satu
ikat sirap kayu yang dikalim milik perhutani, dan yang bagian kedua
seikat sirap kayu milik Asyiani.
Kehadiran terdakwa
Nenek Asyiani tersebut dipapah oleh salah satu dari lima kuasa
humum/pengacaranya yakni Supriyono, SH. Berbeda dengan sidang sidang
sebelumnya, kini Asyiani menghadiri sidang ke empat ini tanpa memakai
rompi tahanan.
Meski dalam kondisi suhu badannya agak
panas dan meriang, Neneak asyani masih tampak tegar menjalani sidang
tersebut. Meskipun dalam kondisi tubuh yang tidak vit, Mbah Asyani juga
betah melakukan ibadah puasa Senin-Kamis. Dalam keadaan berpuasa, warga
Jatibanteng tersebut kelihatan masih berenergi dan bertenaga.
Sidang
dimulai tepat pukul 11.00 WIB. Di tengah -tengah berjalannya sidang dan
pada saat majelis hakim menghadirkan seorang saksi pertama dari PT
Perhutani, yakni Sawin (50), Mbah Asyiani sempat meledak-ledak - ledak
emosinya. Sebab, dalam penjelasannya di hadapan majelis hakim, Sawit
terdengar memojokkan Asyani. Asiyani pun marah-marah dengan cara berdiri
dan mendekati tumpukan dua ikat kayu barang bukti di bawah meja majelis
hakim.
"Mon kaju se penggir deje benne dik kuleh,
mon kaju se penggir laok geruwa anikna kaule bu hakim (kalau kayu yang
pinggir utara itu bukan punya saya, tapi kalau kayu yang pingg selatan
itu milik saya, bu hakim-red)," ujar Mbah Asyiani dalam bahahasa Madura
dalam logat Besuki di hadapan majelis hakim, Kamis (19/3).
Begitu
juga ketika saksi kedua dan ketiga yakni Sayadi (40) dan Misyato (50),
Mbah Asyiani juga tidak sempat membendung emosinya.
Kelima
kuasa hukum Mbah Asyiani yang dikomandani supriyono, SH tersebut sempat
mencecar salah satu dari tiga saksilah pertanyaan.
Dan
tepat pukul 01.30 WIB, Kamis (19/3) sidang keempat tersebut ditunda dan
majelis hakim berjanji akan dilanjutkan pada hari Senin (23/3), minggu
depan.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !