KUA KENDIT TOLAK PERKAWINAN DINI - ...
Headlines News :

Edukasi online

Edukasi online
Logo Edukasi news

GIAT KARYA

GIAT KARYA
Pembangunan Gedung Redaksi edukasi news

GIAT KARYA

GIAT KARYA
PEMBANGUNAN GEDUNG REDAKSI EDUKASI NEWS

dasdasd

Home » » KUA KENDIT TOLAK PERKAWINAN DINI

KUA KENDIT TOLAK PERKAWINAN DINI

Written By Unknown on Jumat, 28 Juni 2013 | Jumat, Juni 28, 2013

SITUBONDO.ED'N - 
Program pemerintah yang menjelaskan harus menunda pernikahan dini , ternyata untuk di kalangan masyarakat bawah terkadang masih sering di langgar. hal ini terjadi seorang wanita muda bernama Desy dan keluarganya di Desa Kukusan, Kecamatan Kendit, Situbondo.
Pasalnya, Desy yang berumur 19 tahun dan baru datang dari bekerja di Batam tersebut disinyalir memaksa seorang siswa sebuah madrasah swasta di Situbondo yang bernama Viki Pardianto yang masih berumur 16 tahun. Desy dan Viki pun tidak berpacaran meskipun masih bertetangga, namun pihak keluarga Desy, menurut sumber di desa tersebut menjelaskan bahwa, Desy harus menikah dengan Viki, perkara ada apa-apa, urusan belakang.
"Viki sempat dibawa kabur selama dua hari oleh Desy hanya Desy ingin menikah dengan Viki," ujar sumber di desa Kukusan yang enggan dikorankan namanya, Selasa (18/6).

"Memang benar saya bertetangga dengan Desy tapi kami tidak berpacaran kok tiba-tiba kami mau dinikahkan, saya kan masih muda dan masih mau melanjutkan sekolah saya. demikian juga dengan keluarga saya, yang juga tidak menginginkan pernikahan saya dengan Desy yang kabarnya sekarang saya dan dia sudah berada di KUA Kendit, mas," ujar Viki yang dibenarkan bapak kandung Viki, Selasa (18/6).
Sementara itu ketika ED'N  mengkonfirmasikan seputar hal itu kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kendit, Imamul Muttaqin, MHI mengatakan,"Ya tidak benar kalau prianya berumur 16 tahun apalagi masih bersekolah, jelas saya tolak! Sebab menurut UU Perkawinan di situ kan sudah dijelaskan bahwa syarat umur pria yang menikah itu harus berumur antara 19 hingga 20 tahun, jadi hari ini di KUA Kendit tidak ada peristiwa hukum yang isinya menikahkan Viki dan Desy," papar Kepala KUA Kendit, Selasa (18/6). (as)
Selain itu KUA KENDIT bisa memberikan ijin terkecuali apabila dari keluarga laki-laki sudah mengantongi surat rekomendasi dari kantor Pengadilan Agama situbondo terkait usia yang pihak laki-laki belum memenuhi ketentuan yang berlaku." imbuhnya ( IPG )
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. ... - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya