SITUBONDO.ED'N
Bertempat
di jalan raya banyuwangi kelurahan mimbaan kecamatan panji toko yang baru selesai pembangunannya
di bongkar oleh satuan Polisi Pamong Praja ( SAT POL
PP ) selasa 25 juni 2013 kemaren. Aksi pembongkaran ini menunjukkan sebagai
langkah tegas Pemkab Situbondo dalam menagani pendirian bangunan yang tidak
memiliki I M B ( izin memdirikan bangunan ) dari pemilik toko “ FAJAR “ tidak
melakukan perlawanan .
Saat pembongkaran
berlangsung , fajar dan keluarganya memilih pasrah, namun dia juga hanya
memilih mengabadikan lewat kamera digitalnya . “ dengan adanya pembongkaran toko
ini, saya akan menempuh jalur hukum saja sebab ini termasuk pengrusakan hak
milik saya , ‘ KATA FAJAR .
Lokasi toko
fajar ini tepatnya berada di tepi jalan raya banyuwangi sebelah barat pasar
panji, bangunan yang diduga tidak memiliki izin tersebut berada di kawasan yang
akan di jadikan ruang terbuka hijau oleh Pemkab Situbondo pasalnya, di kawasan
yang di klaim tanah milik PT Kereta Api Indonesia ( K A I ) tersebut kian lama
, banyak berdiri bangunan baru yang merusak pemandangan , sedangkan fajar
menyewa tanah tersebut kepada PT Kereta
Api Indonesia ( persero ) sejak dua tahun lalau dan bahkan sudah membayar
sewa, dengan besarnya sewa tersebut adalah Rp. 400.000 per tahun. kami sudah dua
kali mengajukan ijin I M B namun selalu di tolak oleh KPPT situbondo , sa’at kami konsultasi dengan
PT K A I kami di ijinkan membangun , ya akhirnya kami bangun ,imbuhnya.
Fajar mengaku
sangat kecewa kepada langkah Pemkab yang dinilai sangat arogan , kenapa kok cuma
punya saya yang di bongkar , sedangkan di area tersebut banyak bangunan yang
hanya memiliki I M B dari K P P T tapi dari PT. K A I tidak dan kenapa tidak di
bongkar juga , tegasnya.
Hal senada
juga di ungkapkan oleh mudahri selaku perwakilan PT K A I yang pada saat itu
hadir langsung dari jember, seharusnya Pemkab Situbondo lebih selektif dalam
menerapkan aturan, sedangkan di area ini betul-betul milik PT K A I jadi dalam
menjalankan aturan jangan tembang pilih , tegasnya. Sedangkan pihak kasi tertib
peraturan dan perijinan Sat Pol PP Pemkab Situbondo. Dasar giyanto menyampaikan
bahwa pembongkaran toko milik Fajar ini di dasari dengan perda no 06 tahun 2011
tentang I M B ." jadi berkenaan dengan adanya bengunan toko milik Fajar ini dan
berkaitan dengan landasan hukum bangunan ini tidak berijin," imbuhnya. (IPG )
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !