DI DUGA TIDAK BERIJIN,BANGUNAN TOKO DI BONGKAR - ...
Headlines News :

Edukasi online

Edukasi online
Logo Edukasi news

GIAT KARYA

GIAT KARYA
Pembangunan Gedung Redaksi edukasi news

GIAT KARYA

GIAT KARYA
PEMBANGUNAN GEDUNG REDAKSI EDUKASI NEWS

dasdasd

Home » » DI DUGA TIDAK BERIJIN,BANGUNAN TOKO DI BONGKAR

DI DUGA TIDAK BERIJIN,BANGUNAN TOKO DI BONGKAR

Written By Unknown on Jumat, 28 Juni 2013 | Jumat, Juni 28, 2013

SITUBONDO.ED'N
  Bertempat di jalan raya banyuwangi kelurahan mimbaan kecamatan panji toko yang baru selesai pembangunannya di bongkar oleh satuan Polisi Pamong Praja  (  SAT POL PP ) selasa 25 juni 2013 kemaren. Aksi pembongkaran ini menunjukkan sebagai langkah tegas Pemkab Situbondo dalam menagani pendirian bangunan yang tidak memiliki I M B ( izin memdirikan bangunan ) dari pemilik toko “ FAJAR “ tidak melakukan perlawanan .
   Saat pembongkaran berlangsung , fajar dan keluarganya memilih pasrah, namun dia juga hanya memilih mengabadikan lewat kamera digitalnya . “ dengan adanya pembongkaran toko ini, saya akan menempuh jalur hukum saja sebab ini termasuk pengrusakan hak milik saya , ‘ KATA FAJAR .
   Lokasi toko fajar ini tepatnya berada di tepi jalan raya banyuwangi sebelah barat pasar panji, bangunan yang diduga tidak memiliki izin tersebut berada di kawasan yang akan di jadikan ruang terbuka hijau oleh Pemkab Situbondo pasalnya, di kawasan yang di klaim tanah milik PT Kereta Api Indonesia ( K A I ) tersebut kian lama , banyak berdiri bangunan baru yang merusak pemandangan , sedangkan fajar menyewa tanah tersebut kepada PT  Kereta Api Indonesia ( persero ) sejak dua tahun lalau dan bahkan sudah membayar sewa, dengan besarnya sewa tersebut adalah Rp. 400.000 per tahun. kami sudah dua kali mengajukan ijin I M B namun selalu di tolak oleh KPPT situbondo , sa’at kami konsultasi dengan PT K A I kami di ijinkan membangun , ya akhirnya kami bangun ,imbuhnya.
  Fajar mengaku sangat kecewa kepada langkah Pemkab yang dinilai sangat arogan , kenapa kok cuma punya saya yang di bongkar , sedangkan di area tersebut banyak bangunan yang hanya memiliki I M B dari K P P T tapi dari PT. K A I tidak dan kenapa tidak di bongkar juga , tegasnya.
  Hal senada juga di ungkapkan oleh mudahri selaku perwakilan PT K A I yang pada saat itu hadir langsung dari jember, seharusnya Pemkab Situbondo lebih selektif dalam menerapkan aturan, sedangkan di area ini betul-betul milik PT K A I jadi dalam menjalankan aturan jangan tembang pilih , tegasnya. Sedangkan pihak kasi tertib peraturan dan perijinan Sat Pol PP Pemkab Situbondo. Dasar giyanto menyampaikan bahwa pembongkaran toko milik Fajar ini di dasari dengan perda no 06 tahun 2011 tentang I M B ." jadi berkenaan dengan adanya bengunan toko milik Fajar ini dan berkaitan dengan landasan hukum bangunan ini tidak berijin," imbuhnya. (IPG  )
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. ... - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya