Untuk yang ke sekian kalinya, dunia pendidikan di Kabupaten
Situbondo tercoreng arang hitam. Pasalnya, salah satu siiwi SMA kelas
III swasta di situbondo bernama Nimas Puspitaningrum telah mendapatkan
perlakuan yang tidak manusiawi dari pihak sekolahnya, tempat ia menuntut
ilmu.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di
lapangan menyebutkan bahwa, ketika siswi yang tinggal di Kelurahan
Dawuhan tersebut usai mengikuti Ujian nasional (UN) di sekolahnya,
ternyata pihak sekolah menyatakan tidak lulus dengan alasan dirinya
telah diotuding menjelekkan nama sekolahnya karena berpose mesum di HP.
Dalam hal ini, siswi tersebut, oleh sekolah dinyatakan amoral.
Ketika Kepala sekolah SMA IBrahimy Panji tersebut yang
berinisial Drs.Moh. Sonhaji, Mpdi dikonfirmasi sejumlah wartawan,
mengatakan,"Sudah kami putuskan di dalam rapat pleno bersama sejumlah
guru dan kami memutuskan bahwa dia itu tidak bisa lulus ya karena
berkaitan dengan akhlakul karimah, maka kami tidak tidak bisa
meluluskan," ujarnya, Kamis (30).
Sementara itu menurut Direktur LSM "Radar" Situbondo yang
juga praktisi hukum mengatakan,"Hal tersebut merupakan sebuah bentuk
kedzoliman dari SMA Ibrahimy terhadap siswinya, karena penilaian
persoalan akhlaukl karimah itu sangat subyektif sekali. Apalagi tidak
termasuk di dalam mata pelajaran yang diujikan, walaupun menurut
kriteria kelulusan ada yang bersifat non akademik, namun kan harus jelas
dan obyektif. Alasannya, tindakan dzolim tersebut bisa saja menimpa
siswi yang lain hanya karena di HP-nya tercover gambar seorang lelaki
bertelanjang dada. Sedang dia punya persoalan di luar sekolah, yang
konon punya masalah dengan pacarnya, sampai dengan masuk ke meja hijau
gara-gara mempidanakan pacarnya karena disetubuhi, hal tersebut justru
Nimas itu adalah korban dari pelecehan seksual yang dilakukan oleh orang
padanya, walaupun menurut Kepala Dinas Pendidikan Situbondo bahwa
kelulusan juga harus didukung dengan akhlakul karimah yang baik, ini
mencerminkan bahwa Diknas Situbondo itu seperti paduan suara, karena
turut serta melakukan perbuatan yang merugikan siswi tersebut yang
semestinya dicari jalan keluar bagaimana supaya anak tersebut tidak
dirugikan, dan masa depan pendidikannya yang semestinya dilindungi dan
dimajukan justru sangat ironis setali mata uang dengan SMA Ibrahimy
Panji Situbondo.dan peristiwa tersebut menunjukkan bahwa dunia pendidikan di Situbondo mengalami kemunduran dan sangat memprihatinkan apalagi kalau hal tersebut mhak asasi anak, yang tak terpisahkan sebagai bagian dari hak asasi manusia yang termaktub di dalam uud 1945 dan konvensi perserikatan bangsa-bangsa. Bahwa, anak pada prinsipnya di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara anak merupakan penerus bangsa yang berhak mendapatkan perlindungan dari Negara dan pemerintah dan bebas dari diskriminasi dari segala tindakan dan upaya kekerasan. Menyikapi persoalan tidak di luluskannya Nimas Puspita Ningrum No Induk 5865, oleh SMA Ibrahimi Panji Situbondo ini masuk kategori tragedi kemanusian yang perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, sehingga hal tersebut bisa di adukan kepada KPAI (Komisii Perlindungan Anak Manusia ), Komnas Ham dan Kementrian pendidikan dan kebudayaan RI di Jakarta.Kalau kita inventarisir terhadap masalah yang menimpa Nimas Puspitaningrum yang kemudian menyebabkan tindakan tidak diluluskannya Nimas Puspitaningrum ini sudah merupakan tindakan perbuatan melawan hukum yang semena-mena oleh sekolah kepada siswinya, Nimas Puspitaningrum, sehingga bisa dilakukan upaya hukum yaitu melakukan gugatan ke pengadilan untuk mencari keadilan, selain itu, Bupati Situbondo, selaku otoritas pemegang kekuasaan dan pemerintahan di Kabupaten situbondo semestinya juga harus bertanggung jawab terhadap masalah tersebut, begitu pula Dinas Pendidikan Situbondo sebagai instansi terkait," papar Sayonara, SH, kamis (30/5). (ans)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !