PENGURUS RT-RT DESA TOKELAN KESAL, KERJA SOSIALISASI E-KTP AMBURADUL - ...
Headlines News :

Edukasi online

Edukasi online
Logo Edukasi news

GIAT KARYA

GIAT KARYA
Pembangunan Gedung Redaksi edukasi news

GIAT KARYA

GIAT KARYA
PEMBANGUNAN GEDUNG REDAKSI EDUKASI NEWS

dasdasd

Home » » PENGURUS RT-RT DESA TOKELAN KESAL, KERJA SOSIALISASI E-KTP AMBURADUL

PENGURUS RT-RT DESA TOKELAN KESAL, KERJA SOSIALISASI E-KTP AMBURADUL

Written By Unknown on Kamis, 29 Maret 2012 | Kamis, Maret 29, 2012

Imam Bahri ( wartawan Edukasi news ) salah satu penduduk Ardirejo
Situbondo,Ed'n

Adanya e-KTP atau di sebut juga KTP Elektronik itu adalah merupakan dokumen kependudukan yang memuat sistem
keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi
informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional dan NIK juga merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan
berlaku seumur hidup. 
NIK itu dapat di miliki  seseorang sejak bayi ketika kelahirannya didaftarkan
(akte kelahiran), sedang e-KTP wajib bagi yang masuk usia 17 tahun atau
kawin. “Jadi, NIK dicantumkan di e-KTP yang disimpan dalam chip e-KTP dan diterbitkan setelah penduduk mengisi biodata penduduk per keluarga (F1-01) dengan menggunakan SIAK Kabupaten/Kota.
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan
Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen
identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)
Penerapan KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah sesuai dengan pasal 6 Perpres No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk

Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang
perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009 yang berbunyi :
Misyuri Kepala Desa Tokelan
1.KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk;
2.Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda
tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan;
3.Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan;
4.Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada

ayat (3)
dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan
ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di Kecamatan; dan Untuk orang asing
yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di Instansi Pelaksana ;
5.Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan
kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan;
6.Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
7.Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri.
Fungsi dan kegunaan e-KTP adalah :
Selain digunakan sebagai Kartu Tanda Penduduk (KTP), manfaat dari e-KTP yaitu
dapat meminimalisirkan identitas ganda dan KTP palsu. Karena di dalam
kartu telah direkam data biometrik 2 sidik jari telunjuk penduduk,  iris mata dan gambar tanda tangan penduduk. Semua data itu disimpan dalam
chip yang tertanam dalam kartu sebagai alat penyimpan data secara
elektronik, dan alat pengamanan data (security) baik secara pembacaan,
penyimpanan data maupun secara transfer data”.
Fungsinya antara lain :
1.Sebagai identitas jati diri
2.Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
3.Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP;
4.Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Dengan mengetahui berbagai manfaat dari e-KTP dan sistem komputasinya maka
masyarakat wajib mengetahui cara menjaga kartu tersebut. “e-KTP
diharapkan diperlakukan seperti memperlakukan KTP yang sekarang. Jangan
Kantor Kecamatan Panji yang menjadi panduan pengambilam E-KTP
digunting atau dipotong pinggirnya, karena berpotensi merusak lapisan
antena dan chip, tetapi masih berfungsi dengan baik apabila basah, kena air/hujan, tercelup di air,”
Dengan adanya kepositifan tentang e- KTP itu Tim pendata di Kabupaten Situbondo telah mengadakan sosialisasi perdana di Kecamatan Panji , kata Kordinator Pelaksana tersebut tanpa mengijinkan namanya di cantumkan di media ini.


" Sekitar 6.600 jiwa di kecamatan Panji ini harus sudah selesai 60 hari jadi Kami berusaha semaksimal mungkin malah KAmi melebihi dari aturan yang ada awalnya sehari harus dapat menyelesaikan 100 jiwa kami kemarin sampai-sampai 255 jiwa ." tambahnya di ruang pendopo Kecamatan Panji tadi siang ( 29/03).

Pengambilan foto di start mulai jam 08.00-12.00 WIB dan baru start lagi mulai jam satu sampai selesai. Ketika itu rombongan dari Desa Tokelan datang untuk memenuhi Undangan dari Petugas namun setelah ada ketegangan sedikit antara ketua Rombongan Misyuri S.Pd.  ( Kades Tokelan ) dengan Petugas mereka langsung balik kanan membubarkan diri. Awalnya, Misyuri mengajukan para undangan yang di terima untuk pengambilan foto e-KTP , namun setelah masuk ke ruangan ternyata buku pendaftaran sudah mencapai 105 orang pada hal ketika itu Warga tokelan sudah menepati jadwal undangan yaitu jam 13.00 wib.

Dengan nada yang agak tinggi dia kecewa mengatakan kepada Ed'n bahwa Pelaksananya tidak beres, Kami di undang jam satu sudah datang sesuai dengan ketentuan ... eh ternyata sudah full malah itu yang ada di dalam ruangan pengambilan Foto itu kebanyakan Warga Mimba'an dan Ardirejo, sedangkan jadwal hari ini memang Kelurahan Ardirejo dan Desa Tokelan koq malah banyak warga luar yang di terima oleh pantia... lucu dan gak beres.." kata Misyuri Kecewa sambil menyuruh warganya di suruh pulang ke rumah masing-masing. ( Imam/dodi)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. ... - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya