jakarta, Ed'n
Keputusan sarat makna, itulah yang di hasilkan dari rapat paripurna DPR
yang melelahkan. Hanya untuk memutuskan naik atau tidaknya Bahan Bakar
Minya (BBM) para anggota dewan yang terhormat harus menghabiskan waktu
hingga 10 jam. Rapat yang di mulai pada siang hari di hari Jumat tanggal
30 Maret 2012 pada jam 14.00 WIB berakhir pada Sabtu, 31 Maret 2012 jam
01.00 WIB. Meskipun keputusan rapat ini di nantikan oleh jutaan rakyat
Indonesia namun hasilnya sangat jauh dari harapan dan sarat akan makna.Hasil
rapat tersebut memang menghasilkan keputusan bahwa BBM tidak jadi di
naikkan tapi, ada tapinya, Anggota dewan menolak kenaikan BBM per 1
April 2012 dengan catatan kenaikan/penurunan rata-rata harga Minyak
Mentah Dunia selama enam bulan tidak lebih dari 15%. Jika kondisi ini
terjadi maka pemerintah berhak untuk menyesuaikan harga enceran BBM yang
ada di tanah air. Inilah keputusan yang sarat akan makna, menolak tapi
dengan syarat sehingga pada suatu waktu BBM bisa saja di naikkan oleh
pemerintah tanpa menunggu hasil siding DPR lagi.
Dalam rapat paripurna yang di akhir dengan voting ini berakhir anti klimaks, mengapa saya beranggapan demikian ? karena pilihan yang akan di voting adalah sama !. Menyetujui Pasal 7 ayat 6 tanpa tambahan atau dalam artian umum menolak dengan tegas kenaikan BBM dan poin kedua menyetujui Pasal 7 ayat 6 huruf (a) yang menolak kenaikan BBM dengan persyaratan yang telah di sebutkan terlebih dahulu. Menurut pakar komunikasi politik Effendi Ghazali dua pilihan yang di ajukan untuk voting tersebut tidak memiliki perbedaan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa keputusan yang di hasilkan oleh rapat di
gedung DPR RI tersebut hanyalah sebagai media untuk meredam gejolak para
demonstran yang telah menjamur hamper di seluruh pelosok tanah air.
Bagi yang tidak mencermati hasil keputusan ini –hanya mengetahui hasil
voting— beranggapan bahwa pemerintah tidak menaikkan BBM. Memang benar
pemerintah tidak akan menaikkan harga enceran BBM dalam waktu dekat tapi
pemerintah memiliki kuasa untuk menaikkan harga BBM kapan saja
(maksimal 31 Agustus 2012) tanpa melalui siding di DPR.
Dalam rapat paripurna yang di akhir dengan voting ini berakhir anti klimaks, mengapa saya beranggapan demikian ? karena pilihan yang akan di voting adalah sama !. Menyetujui Pasal 7 ayat 6 tanpa tambahan atau dalam artian umum menolak dengan tegas kenaikan BBM dan poin kedua menyetujui Pasal 7 ayat 6 huruf (a) yang menolak kenaikan BBM dengan persyaratan yang telah di sebutkan terlebih dahulu. Menurut pakar komunikasi politik Effendi Ghazali dua pilihan yang di ajukan untuk voting tersebut tidak memiliki perbedaan.
Pasal 76 dengan bunyi “ setiap pegawai negeri dilarang memiliki dua istri” dan untuk pasa 76(a) di analogikan dengan isi “jika pegawai negeri memperoleh penghasilan lebih dari 15% dari penghasilan tetapnya maka dia boleh memiliki dua istri”
Effendi Ghazali, Breaking News Metro TV 31 Maret 2012
Menyikapi
hasil keputusan ini, kita selaku rakyat Indonesia patut waspada terhadap
manipulasi data yang bisa saja di lakukan oleh pemerintah untuk tetap
menaikkan harga enceran BBM. Mengapa kita harus waspada ? Menurut salah
seorang anggota dari Fraksi PKS yang ikut serta di dalam rapat semalam
setelah melakukan wawancara singkat di program Breaking News Metro TV
beberapa saat setelah rapat selesai menyatakan bahwa “tren harga minya
mentah dunia belakangan ini menurun, jika tidak di awasai besar
kemungkina akan terjadi manipulasi data sehingga tujuan awal pemerintah
untuk menaikkan harga enceran BBM tetap bisa terlaksana.”
Kesimpulan dari hasil rapat paripurna DPR RI semalam adalah kita selaku rakyat Indonesia jangan berlega hati dulu karena BBM tidak jadi di naikkan, justru sebaliknya kita harus selalu memperhatikan gerak-gerik pemerintah dalam menetapkan keputusan mengenai BBM di masa yang akan datang.
Kesimpulan dari hasil rapat paripurna DPR RI semalam adalah kita selaku rakyat Indonesia jangan berlega hati dulu karena BBM tidak jadi di naikkan, justru sebaliknya kita harus selalu memperhatikan gerak-gerik pemerintah dalam menetapkan keputusan mengenai BBM di masa yang akan datang.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus