HASIL HUBUNGAN PAKSA TAK DI AKUI ALASAN MASIH MAU SEKOLAH - ...
Headlines News :

Edukasi online

Edukasi online
Logo Edukasi news

GIAT KARYA

GIAT KARYA
Pembangunan Gedung Redaksi edukasi news

GIAT KARYA

GIAT KARYA
PEMBANGUNAN GEDUNG REDAKSI EDUKASI NEWS

dasdasd

Home » , » HASIL HUBUNGAN PAKSA TAK DI AKUI ALASAN MASIH MAU SEKOLAH

HASIL HUBUNGAN PAKSA TAK DI AKUI ALASAN MASIH MAU SEKOLAH

Written By Unknown on Sabtu, 15 Agustus 2015 | Sabtu, Agustus 15, 2015

Elsa bersama Putrinya REVINA RISKI RAMADANI
Bondowoso, edukasi news _

Sungguh malang nasib Revina Riski Ramadani Seorang anak yang lahir ke dunia tanpa di akui oleh Ayahnya yang bernama Rio Hernando Prayoga asal dari Desa Prajekan Kidul Rt 05 Rw 11 Prajekan Kabupaten Bondowoso. Saat ini Revina sudah berusia 1 tahun masih belum jelas putri siapa. Pasalnya, setelah kejadian layak suami istri secara paksa yang menimpa diri Farida Nur Elsa (16) pada hari Sabtu tanggal 8 Desember 2012 lalu , saat ini menghasilkan putri yang tidak di akui oleh Pelaku , kejadian tersebut terjadi pada saat Elsa menonton Futsal di Aula SMP Negeri 1 Prajekan .

Korban di ajak secara paksa oleh  Rio Hernando Prayoga (18) berjalan menuju Belakang Lab. Bahasa Indonesia  SMPN 1 Prajekan , sesampainya di tempat tujuan langsung Rio menciumi serta meremas - remas Payu dara Korban dengan paksa kemudian Rio memnyuruh Elsa untuk tidur di tanah ,dengan perasaan ketakutan dia menuruti perintah Rio dan terjadilah hubungan suami istri secara paksa tersebut.

Hal itupun di lakukan oleh Pelaku berkali-kali sehingga membuahkan hasil yang betul-betul tidak di harapkan oleh kedua orang tua mereka . Dengan kejadian tersebut Basuki Rahmat ( karyawan PG. Prajekan ) sebagai orang tua Elsa meminta pertanggung jawaban dari pihak keluarga Rio namun keluarga Rio menolak bahkan Rio sendiri yang melakukan telah mengaku di sisi lain keluarganya tidak mau dengan alasan kawatir bukan hasil dari Putranya .

Akibat dari perbuatannya Rio harus berurusan dengan pihak Kepolisian Bondowoso karena telah melanggar Undang-undang PPA yang di maksud dalam pasal 81 Sub 82 UU RI nomer 35 th 2014.
Ketika edukasi news mengkonfirmasi kepada Hedri ( Guru SMPN 1 Klabang ) Orang tua Rio mengatakan bahwa dia selalu menuruti apa maunya dari keluarga Elsa.

" Kami sudah menuruti apa maunya pihak keluarganya Mas, bahkan minta di nikahkan sirri terlebih dahulu ya sudah kami laksanakan, yah karena kami masih ingin anak kami sekolah terpaksa kami teruskan di sekolahkan di jember." kata hendri orang tua Rio Hernando di ruang kerjanya.

" dulu sempat di musyawarahkan secara kekeluargaan di kantor desa Prajekan sebelum di laporkan ke polisi , yah, saya bukan menolak tapi untuk meyakinkan hati kami bahwa anak itu adalah cucu saya apa salahnya kalau di test DNA  terlebih dahulu ya kan," tambahnya

Pihak Kepolisianpun telah melakukan Mediasi terhadap ke dua keluarga tersebut hal itu di lakukan pada hari kamis tanggal 15 Juli 2015 namun hasilnya masih belum jelas sebab keluarga Elsa merasa kecewa atas tindakan keluarga Rio karena setelah di nikah siri Rio tidak pernah muncul di tengah-tengah keluarga Elsa dan bahkan tidak pernah memberi nafakah kepada Anak istrinya jadi keluarga Elsa merasa di kibuli dan di tipu oleh keluarga Rio.

" Kami akan tetap menempuh secara hukum mas atas musibah yang menimpa anak kami, karena kami merasa tertipu  oleh mereka . coba pikir mas sejak di nikahkan sampai sekarang rio itu tidak pernah datang kesini menjenguk putrinya jangakan menjenguk belanjapun tidak pernah dia berikan kepada elsa , apa itu bukan nipu namanya biar rio terlepas dari hukum, tidak mas, saya akan tuntut dia bahkan kami pasrahkan kepada Allah agar memberikan pelajaran kepada Rio. " papar Sri Mulyani ( Ibu kandung Elsa ) di rumahnya. ( Andre S. )

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. ... - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya