Warga Perwakilan 4 Desa Nglurug Pemkab Situbondo, Sampaikan Ketidakpuasan Pilkades - ...
Headlines News :

Edukasi online

Edukasi online
Logo Edukasi news

GIAT KARYA

GIAT KARYA
Pembangunan Gedung Redaksi edukasi news

GIAT KARYA

GIAT KARYA
PEMBANGUNAN GEDUNG REDAKSI EDUKASI NEWS

dasdasd

Home » » Warga Perwakilan 4 Desa Nglurug Pemkab Situbondo, Sampaikan Ketidakpuasan Pilkades

Warga Perwakilan 4 Desa Nglurug Pemkab Situbondo, Sampaikan Ketidakpuasan Pilkades

Written By Unknown on Jumat, 27 September 2013 | Jumat, September 27, 2013



Sekitar kurang lebih 60 orang dari perwakilan di empat desa di Situbondo, Jawa Timur (Jatim), Kamis (26/9) nglurug kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) guna menemui Kepala Bagian Pemerintahan, Drs. Tulus. P. Keempat perwakilan warga dari desa tersebut yakni berasal dari desa Kalianget Kecamatan Besuki, Sumber Rejo, Banyuputih, Wringin Anom Kecamatan panarukan dan Lamparan, Kecamatan Bungatan.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa, pada hari Kamis (26/9), perwakilan warga dari desa Wringin Anom, Panarukan akan berunjuk rasa terkait ketidakpuasan pemilihan kepala desa pada pertengahan Septeber lalu.
"Kalau Kapolsek Panarukan tidak menghalangi saya bersama teman-teman untuk berdemo ke Balai Desa Wringin anom, pasti kami sudah berdemo bersama ratusan teman kami yang lain, mas," ujar salah satu warga Desa Wringin Anom pendukung Mohamad yang kalah dalam Pilkades dan enggan disebut namanya, Kamis (26/9).
Untuk itulah pihak pendukung Mohamad ketika oleh pihak kapolsek dibatalkan berdemo, maka perwakilan sebanyak kurang lebih 20 orang mencoba menemui Kabag Pemerintahan di Pemkab Situbondo.
Dan sejumlah warga juga telah melayangkan sepucuk surat penolakan atas hasil Pilkades terhadap Bupati Situbondo.Surat penolakan pada Bupati itu tertanggal  21 September 2013 yang diberi tembusan kepada Gubernur Jawa Timur.
Adapun alasan penolakan hasil pilkades di wringin Anom tersebut yakni salah satunya adalah karena pakaian kepala dusun yang dipakai oleh para saksi dari calon bernama Akhmad yang kini terpilih sebagai kades itu bertuliskan Akhmad No 2 yang dalam hal ini tidak sesuai dengan  PERDA Nomor 10 tahun 2006 tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
"Tepatnya pada Bab VII Kampanye pasal 21 yang bunyinya: kampanye diselenggarakan oleh panitia pemilihan paling lama 5 hari dengan masa tenang selama 2 hari sebelum hari pelaksanaan," ujar Heri pendukung Mohamad, Kamis (26/9). (ans)










Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. ... - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya