

Sebanyak tiga wanita pekerja seks komersial (PSK) yang sering
mangkal dan beroperasi di warung remang-remang depan timbangan Besuki,
Situbondo, dini hari tadi, Jumat (19/7) diciduk petugas kepolisian
sektor Besuki, Jumat dini hari (19/7).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa, ketiga wanita PSK tersebut
terbilang nekad, karena di bulan puasa ini masih saja beroperasi.
Bykannya mendapatkan uang, bahkan ketiga PSK itu harus membayar denda
tindak pidana ringan (tipiring) sebesar Rp 500 ribu. Ketiga PSK tersebut
adalah ES (21) asal Bondowoso, TT (23) warga Kecamatan panarukan,
Situbondo, dan JH (34) asal Banyuwangi.
Ketiga wanita PSK tersebut terjaring dalam sebuah operasi
penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Polsek Besuki, Jumat, dini hari
tadi (19/7).
Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo,
Kadek Dedy Arcana memutuskan bahwa ketiganya telah melanggar Perda nomor
27 tahun 2004 tentang larangan pelacuran.
Sepanjang bulan puasa ini kami memang meningkatkan operasi
pekat dan kami memergoki mereka bertiga sedang beroperasi di sebuah
warung remang-remang dan langsung kami bawa ke PN untuk di-tipiring,"
ujar Kapolsek Besuki, AKP Agus Supariono Jumat
(19/7).
Sementara itu ketika ketiga wanita PSK tersebut dikonfirmasi
di PN Situbondo mengatakan,"Kalau hari raya nanti, keluarga kami kan
banyak kebutuhan ya untuk membeli pakaian anak-anak, maka dari itu kami
bertiga nekad beroperasi, ams," ujar salah satu dari ketiga wanita PSK,
Jumat (19/7). (ans/har)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !