Retribusi Parkir berlangganan yang kerap dikeluhkan masyarakat kembali mendapat sorotan publik,Kebijakan Retribusi Parkir berlangganan yang diterapkan diwilayah kabupaten Lumajang dinilai tidak banyak berpihak pada masyarakat justru menambah beban pajak yang harus dibayar oleh masyarakat, penarikan retribusi tersebut sifatnya memaksa.
Anggota BEM STIE Widyagama fakultas Managemen Ekonomi Sukma menilai “parkir berlangganan sangat merugikan masyarakat. “Dengan adanya parkir berlangganan yang sedang berlangsung pelayanan juru parkir masih kurang maksimal khusus pengamanan,masih banyak terdapat pencurian helm diwaktu kendaraan diparkirkan ”
Secara terpisah bp Supriyono Ketua Komisi A Dari Fraksi Golkar berpendapat”di berlakukan parkir berlangganan mengacu otonomi daerah, upaya untuk peningkatan pendapatan asli daerah”.
Manfaat retribusi parkir berlangganan dipertegas oleh bpk Bep.Winarno SH,Msi Kepala Dinas Perhubungan Kab.Lumajang menyatakan, “ setiap kendaraan nomer lumajang digratiskan tidak lagi dikutip oleh juru parkir diwilayah pinggir jalan wilayah kab.lumajang,dan program parkir berlangganan sudah menjadi keputusan pemkab lumajang dan dewan DPRD lumajang.
Beliau menjelaskan besarnya tarip yang diberlakukan dilumajang Roda 2 Rp.17.500,- Roda 4 Rp.30.000,- Roda lebih dari 4 Rp.40.000,- Pengutipan parkir berlangganan menyumbang PAD cukup besar. Dia mencontohkan untuk Tahun 2010, pendapatan melebih target yang sudah ditentukan, yaitu Rp 3,5 miliar
Beliau mengatakan dikutipnya parkir berlangganan disamsat lumajang lebih efektiv dan penerimaan bisa lebih meningkat tiap tahunnya.dari pada dikutip secara petugas melalui jasa petugas jasa parkir karena sering terjadi kebocoran.Tapi untuk kendaraan Nomer kendaraan luar Kota Lumajang ditepi parkir jalan kita kutip melalui jasa parkir sesuai perda Roda 2 Rp.500,-Roda 4 Rp.1.000,-
“Pengutipan parkir berlangganan di wilayah lumajang dilaksanakan disamsat kab.lumajang bersamaan membayar pajak kendaraan bermotor mengacu dasar MoU antara Pemkab lumajang, Polres lumajang dan Dinas Pendapatan (Dispenda) Pemprov Jatim.bukan dari PerdaPropinsi ,ataupunbukan Undang-undang Lalu lintas jalan”.
“Berdasarkan MOU tersebut berisikan ada alokasi dana Ke Dinas Pendapatan Propinsi Jawatimur sebesar 20%(700 Juta) dari 100%untuk alokasi dana Kepolisian Resort Lumajang sebesar 7,5%(210 Juta) dari 80%itu hitungan menurut target (3,5M),tahun 2011,bukan jumlah pendapatan ,”bahkan sampai bulan akhir nopember pendapatan penerimaan retribusi parkir berlangganan hampir 4 milyar”,tapi tahun 2012 targetnya pasti naik?karena tiap tahunnya kendaraan bertambah5 sampai 9%” Ungkapnya kepala dinas perhubungan mengaku asli kelahiran . Bangil Kab.Pasuruan.
beliau menegaskan Alokasi dana tersebut resmi dan uang tersebut ditransfer ke Rek Dinas Pendapatan Propinsi Jawatimur dan untuk n Kepolisian Resort Lumajang Diterima KasatLantas Probolinggo An Kapolres Probolinggo untuk sisanya disetorkan ke PAD Pemda Kab.lumajang.
Namun Sayang pada saat ditemui dikantor lantas bpk Tri yanto Kasatlantas Kab.Lumajang untuk diklarifikasi perihal alokasi dana retribusi parkir berlanggana tersebut beliau tidak ada ditempat ,bahkan di hubungi melalui sms atau telephone tidak ada jawaban,
Dilain tempat Bp.Bambang Suyanto Sh MHum,mewakili Rektor STIH Lumajang mengatakan retribusi parkir berlangganan diberlakukan hanya terobosan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah diwilayah Lumajang,tanpa memikirkan manfaat apa tidak ke masyarakat.
Apabila Perda Retribusi parkir berlangganan tidak bermanfaat ke masyarakat dan bertentangan ke UUD 45bisa diangkat ke alur hukum melalui gugatan hukum ke M A dengan cara yudisiel riviey
Retribusi parkir berlangganan dikutib disamsat bisa dikatakan pungli ?tergantung dasar kebijakan sesuai apa tidak dengan Undang-undang yang berlaku.(Moh.Hasan)
“ (bersambung edisi berikutnya kajian lebih lengkap masalah retribusi berlangganan)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !