Sumatra,edukasi news –
Polres Tanggamus menetapkan tersangka SG atau Sigit Prasetyo Aji atas
tewasnya ED atau Edi alias Pandir dalam kasus pembunuhan di Dusun Tegal
Sari, Pekon Kota Dalom, Kecamatan Gisting.
Menurut Kasat Reskrim AKP Ardi Agung Permadi mewakili Kapolres AKBP
Ahmad Mamora, tersangka warga warga Pekon Wonoharjo, Kecamatan Sumber
Rejo ditetapkan tersangka berdasarkan penyelidikan berdasakan LP
A/55/II/2016/Lpg/Res Tanggamus/Sek Talang Padang atas tindak pidana
pembunuhan.
“Memang perlu waktu beberapa hari sebelum akhirnya kami menetapkan
tersangka, apalagi pengambilan keterangan terhadap dirinya terkendala
sakit dan masih dalam proses pemulihan di RSUD Pringsewu, akibat tiga
luka tusukan di perut yang membuat organ ususnya keluar. Meski demikian
dengan berbagai cara kami tetap berupaya menjalankan tugas dengan baik
mengungkap siapa pelakunya,” ujar Ardi.
Ia menambahkan, DS atau Destian Andika/Andika, warga Pekon Simpang
Kanan, Sumber Rejo hanya sebagai saksi. Setelah kejadian pemuda 19 tahun
itu ditempatkan di Polsek Talang Padang untuk diamankan, dan satu hari
setelahnya dibawa ke Polres Tanggamus.
Ini karena hanya dia yang kondisinya selamat dan menjadi saksi dari kasus yang menggegerkan masyarakat Tanggamus ini.
Dari hasil keterangan saksi-saksi, urutan kejadian pada Kamis (4/2)
pukul 19.30 WIB, Andika, Edi dan Sigit berboncengan naik sepeda motor
untuk menyelesaikan masalah uang Rp 1,5 juta yang hilang milik kakeknya
Andika (sebelumnya tertulis bibinya Andika).
Andika mengemudikan motor bebek, duduk di tengah Edi dan di belakang
Sigit. Saat perjalanan Edi dan Sigit ribut, mereka berdua saling tuduh
siapa yang mengambil uang itu.
Home »
BERITA DAERAH
» Dua Sahabat Saling Bunuh
Dua Sahabat Saling Bunuh
Written By Unknown on Rabu, 10 Februari 2016 | Rabu, Februari 10, 2016
Label:
BERITA DAERAH
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !