Mungkin ini jawaban dari rekan rekan yang bertanya kapan jadwal sergur pola PPGJ tahun 2015 ini.
Sebagaimana kita tahu pemerintah tahun ini berencana akan mengadakan sertifikasi guru dengan 2 pola yakni PLPG dan PPGJ.Tercantum pada Pasal 82 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bahwa Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun. Bagi guru yang sudah berprofesi sebagai guru sebelum ditetapkannya Undang-Undang tersebut dilaksanakan melalui:(1) Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL), (2) Portofolio (PF),dan (3) Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), sedangkan guru yang diangkat setelah ditetapkannya Undang-Undang,
Berdasarkan bocoran informasi yang Kami dapatkan, pelaksanaan sertifikasi guru di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2015 ini semuanya masih akan tetap menggunakan pola PLPG. Meskipun pada awalnya Kemdikbud berkeinginan melaksanakan melalui 2 (dua) pola yakni PLPG dan PPGJ. Adapun alasan belum bisa dilaksanakannya PPGJ tahun ini disebabkan belum adanya payung hukum untuk pelaksanaannya. Saat ini Kemdikbud sedang meminta fatwa ke Mahkamah Agung khusus membahas kebijakan ini. Rencananya setelah lebaran nanti PSG akan diundang untuk kembali membahas penyusunan payung hukum dimaksud.
Hal lain yang
menyebabkan penundaan pelaksanaan PPGJ di tahun 2015 ini adalah
keterbatasan anggaran pemerintah. Mengingat anggaran yang dibutuhkan
untuk sertifikasi guru melalui PPGJ adalah Rp 10.000.000,- (sepuluh
juta) per orang. Belum lagi pengaruh adanya restrukturisasi organisasi
pada Kemendikbud, dimana BPSDMPK-PMP telah bubar berganti Ditjen Guru
dan Tenaga Kependidikan. Selanjutnya, dampak pisah ranjang antara
Kemendikbud dan Kemenristek Dikti, pemerintah berencana melaksanakan
sertifikasi guru melalui pola “Pendidikan Profesi Guru pra Jabatan (PPG pra Jab)
di bawah komando Kemenristek Dikti, sedangkan Kemendikbud dan Kemenag
sebagai pelaksana sertifikasi guru melalui pola PLPG dan PPGJ.
Terkait rencana
sergur tahun 2016 nanti jika melihat kondisi saat ini dimana jumlah
guru yang diangkat sebelum tahun 2005 masih sangat banyak jumlahnya,
baik yang di bawah naungan Kemenag maupun Kemendikbud maka satu-satunya
jalan untuk tetap melaksanakan sertifikasi guru di tahun 2016 nanti
melalui pola PLPG. Bahkan ada kemungkinan beberapa ketentuan yang
terkait linearitas juga akan dihapuskan dalam pelaksanaan sertifikasi
guru melalui PPGJ nanti karena linearitas tidak harus dengan S-1 kedua.
Namun semua ini tergantung pada hasil keputusan yang nantinya akan
ditetapkan secara bersama-sama antara Kemendikbud, Kemenag dan
Kemenristek Dikti.
(Sumber : www.jetjetsemut.blogspot.com)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !