Kaltim, Edukasi news -
Dalam penentuan dan penetapan di saat pendaftaran Calon Bupati daerah Kabupaten Kutai Kartanegara mengalami kendala di karenakan para pendaftar tiga pasangan calon hanya satu pasangan yang Lolos di antaranya pasangan Rita Widyasari dengan Edi Damansyah yang di nyatakan lolos oleh KPU untuk maju sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati peserta Pilkada Kukar tahun 2015.
Sedangkan dua pasangan lainnya yaitu Awang Wahyu dengan pasangannya Andi Katanto serta Idham Kholid dan Abdul Kadir di nyatakan tidak memenuhi syarat di karenakan ada kendala di Administrasi dan syarat calonnya sehingga mereka di coret dan hanya di beri kesempatan untuk menyanggah dalam permasalahan tersebut oleh pihak KPU Kukar.
Terkait dengan calon tunggal maka di Pilkada 2015 ini pihak KPU membuka kembali pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dari tanggal 28 sampai 30 Agustus 2015 natinya sampai ada Calon-calon yang lain sebagai peserta kandidat Calon Bupati dan Wakilnya. Dan hal tersebut hanya bisa mendaftar melalui Prosedur lewat Partai Politik mengingat waktu yang sangat terbatas, kata Mesran sebagai wakil KPI di Pendopo Wabup Kukar beberapa waktu lalu.
Dan apabila sampai pada tempo akhir ketentuan tidak ada pendaftar kembali maka Pilkada terpaksa di tunda sampai tahun 2017. ( Fangky
)
Home »
BERITA NASIONAL
» PILKADA DI KUTAI KARTA NEGARA BISA-BISA TERTUNDA PADA TAHUN 2017
PILKADA DI KUTAI KARTA NEGARA BISA-BISA TERTUNDA PADA TAHUN 2017
Written By Unknown on Kamis, 27 Agustus 2015 | Kamis, Agustus 27, 2015
Label:
BERITA NASIONAL
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !