Jember , edukasi news –
Sungguh sangat memuaskan dengan
beberapa waktu untuk melakukan Uji Materi oleh beberapa Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember dapat
berhasil memenangkan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi. Menurut salah
Dr. Nurul Gufron mengatakan bahwa
mereka sangat bersyukur kepada Allah karena seluruh permohonan mereka dikabulkan oleh
hakim MK.
Sebanyak tujuh dosen Fakultas Hukum Unej di antaranya Nurul Ghufron, Aries Harianto, Gautama Budi Arundhati, Firman Floranta Adonara, Samuel Saut Martua, Dodik Prihatin, dan Iwan Rachmat Soetijono mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi karena dinilai melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Ada beberapa poin yang diajukan dalam uji materi itu yakni tentang seleksi calon hakim MK yang disyaratkan negarawan dan berijazah doktor (S-3) sebagaimana diatur dalam pasal 15, namun calon hakim MK tersebut diseleksi oleh panel ahli yang memiliki ijazah berpendidikan magister (S-2) dan tidak ada persyaratan negarawan," tuturnya.
Selain itu, pemohon juga menyayangkan pelibatan Komisi Yudisial dalam pengangkatan hakim MK sebagaimana diatur dalam pasal 18B yang menyatakan panel ahli menyelesaikan tugasnya dalam jangka waktu paling lama tiga bulan setelah dibentuk oleh Komisi Yudisial (KY).
"Putusan MK yang membatalkan UU Nomor 4 Tahun 2014 itu harus dipatuhi semua pihak karena Indonesia adalah negara hukum, sehingga Perppu tentang MK yang dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dianggap tidak ada atau tidak berlaku lagi," Kata Ghufron.
“ Dengan demikian konsekuensi dari putusan hakim MK tersebut sudah jelas bahwa UU Nomor 4 Tahun 2014 tidak berlaku dan harus kembali ke undang-undang yang lama yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dalam melakukan seleksi hakim MK.” Tambahnya.
"Sejak awal saat mengajukan uji materi tentang Perppu MK, kami sudah optimistis bahwa permohonan kami akan dikabulkan dan setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan keadilan," ujar Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Unej itu.
Dalam sidang pembacaan putusan yang dilakukan delapan hakim konstitusi di ruang sidang MK yang diketuai oleh Hamdan Zoelva, pada Kamis sore, mengungkapkan bahwa hakim MK memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan pemohon yang dicantumkan dalam pengajuan uji materi UU tersebut.
Sehingga apa yang di paparkan dalam pengajuan Uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi dapat di menangkan oleh Para Dosen UNEJ jember yang menganggap UU Nomor 4 Tahun 2014 berserta seluruh lampirannya bertentangan dengan UUD 1945 dan UU tersebut juga diputuskan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. (Anang)
Sebanyak tujuh dosen Fakultas Hukum Unej di antaranya Nurul Ghufron, Aries Harianto, Gautama Budi Arundhati, Firman Floranta Adonara, Samuel Saut Martua, Dodik Prihatin, dan Iwan Rachmat Soetijono mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi karena dinilai melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Ada beberapa poin yang diajukan dalam uji materi itu yakni tentang seleksi calon hakim MK yang disyaratkan negarawan dan berijazah doktor (S-3) sebagaimana diatur dalam pasal 15, namun calon hakim MK tersebut diseleksi oleh panel ahli yang memiliki ijazah berpendidikan magister (S-2) dan tidak ada persyaratan negarawan," tuturnya.
Selain itu, pemohon juga menyayangkan pelibatan Komisi Yudisial dalam pengangkatan hakim MK sebagaimana diatur dalam pasal 18B yang menyatakan panel ahli menyelesaikan tugasnya dalam jangka waktu paling lama tiga bulan setelah dibentuk oleh Komisi Yudisial (KY).
"Putusan MK yang membatalkan UU Nomor 4 Tahun 2014 itu harus dipatuhi semua pihak karena Indonesia adalah negara hukum, sehingga Perppu tentang MK yang dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dianggap tidak ada atau tidak berlaku lagi," Kata Ghufron.
“ Dengan demikian konsekuensi dari putusan hakim MK tersebut sudah jelas bahwa UU Nomor 4 Tahun 2014 tidak berlaku dan harus kembali ke undang-undang yang lama yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dalam melakukan seleksi hakim MK.” Tambahnya.
"Sejak awal saat mengajukan uji materi tentang Perppu MK, kami sudah optimistis bahwa permohonan kami akan dikabulkan dan setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan keadilan," ujar Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Unej itu.
Dalam sidang pembacaan putusan yang dilakukan delapan hakim konstitusi di ruang sidang MK yang diketuai oleh Hamdan Zoelva, pada Kamis sore, mengungkapkan bahwa hakim MK memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan pemohon yang dicantumkan dalam pengajuan uji materi UU tersebut.
Sehingga apa yang di paparkan dalam pengajuan Uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi dapat di menangkan oleh Para Dosen UNEJ jember yang menganggap UU Nomor 4 Tahun 2014 berserta seluruh lampirannya bertentangan dengan UUD 1945 dan UU tersebut juga diputuskan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. (Anang)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !