Tertuang Dalam SKB, Pemasangan Alat Praga Pemilu, Satu Parpol Satu Sepanduk - ...
Headlines News :

Edukasi online

Edukasi online
Logo Edukasi news

GIAT KARYA

GIAT KARYA
Pembangunan Gedung Redaksi edukasi news

GIAT KARYA

GIAT KARYA
PEMBANGUNAN GEDUNG REDAKSI EDUKASI NEWS

dasdasd

Home » » Tertuang Dalam SKB, Pemasangan Alat Praga Pemilu, Satu Parpol Satu Sepanduk

Tertuang Dalam SKB, Pemasangan Alat Praga Pemilu, Satu Parpol Satu Sepanduk

Written By Unknown on Rabu, 30 Oktober 2013 | Rabu, Oktober 30, 2013

Komisi Pemilihan Umum Daerah, KPUD, Situbondo, melakukan penandatanganan SKB atau Surat Keputusan Bersama, larangan kawasan pemasangan alat praga Pemilu legislatif, siang kemarin.
Penandatanganan SKB ini, adalah sebagai upaya tindak lanjut Peraturan KPU nomor 15 tahun 20013. Dan dengan demikian, partai politik maupun Calon legislative, tidak diperbolehkan mamasang baliho di tempat umum, diantaranya seperti di sekolah, rumah sakit, tempat peribadatan, jalan protokol maupun di taman dan pepohonan.
Ketua KPUD Situbondo, Baino Ali Imron, mengatakan, "Penadatanganan SKB tersebut, yakni sebagai bentuk kesepakatan bersama, untuk melaksanakan peraturan pemasangan alat praga Pemilu 2014 nanti," ujarnya, Rabu (30/10).
         Baino menambahkan, sesuai ketentuan, setiap partai politik maupun calon legislatif, hanya diperbolehkan memasang satu sepanduk di setiap desa atau kelurahan. Kendatipun demikian, para caleg masih bisa memasang sepanduk di halaman rumah warga, dengan catatan mendapat ijin dari pemilik rumah.
"Pembatasan pemasangan baliho ini bertujuan baik. Dengan cara semacam ini, para caleg diharapkan akan lebih banyak turun langsung ke masyarakat, bukan bersaing memasang baliho di tempat-tempat umum," tambah Baino, Rabu (30/10).
Sementara itu, penandatanganan SKB tersebut telah mendapat sambutan baik dari sejumlah Partai politik. Salah satunya diungkapkan Sekretaris DPC PPP Situbondo, Sunardi. Menurut Sunardi, "Sebagai warga Negara yang baik, partainya akan tetap mematuhi aturan pemasangan alat peraga pemilu, sebagaimana tertuang di dalam SKB," ujar Sunardi, Rabu (30/10).
Selain ditandatangani oleh para pengurus partai, SKB ini juga ditandatangani Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto, Panwaskab, serta  seluruh pimpinan Muspida.  (tim)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. ... - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya