Komisi
Pemilihan Umum Daerah, KPUD, Situbondo, melakukan penandatanganan SKB
atau Surat Keputusan Bersama, larangan kawasan pemasangan alat praga
Pemilu legislatif, siang kemarin.
Penandatanganan
SKB ini, adalah sebagai upaya tindak lanjut Peraturan KPU nomor 15
tahun 20013. Dan dengan demikian, partai politik maupun Calon
legislative, tidak
diperbolehkan mamasang baliho di tempat umum, diantaranya seperti di
sekolah, rumah sakit, tempat peribadatan, jalan protokol maupun di taman
dan pepohonan.
Ketua
KPUD Situbondo, Baino Ali Imron, mengatakan, "Penadatanganan SKB
tersebut, yakni sebagai bentuk kesepakatan bersama, untuk melaksanakan
peraturan pemasangan alat praga Pemilu 2014 nanti," ujarnya, Rabu (30/10).
Baino menambahkan, sesuai ketentuan, setiap partai politik maupun calon
legislatif,
hanya diperbolehkan memasang satu sepanduk di setiap desa atau
kelurahan. Kendatipun demikian, para caleg masih bisa memasang sepanduk
di
halaman rumah warga, dengan catatan mendapat ijin dari pemilik rumah.
"Pembatasan pemasangan baliho ini bertujuan baik. Dengan
cara semacam ini, para caleg diharapkan akan lebih banyak turun langsung
ke masyarakat, bukan bersaing memasang baliho di tempat-tempat umum," tambah Baino, Rabu (30/10).
Sementara
itu, penandatanganan SKB tersebut telah mendapat sambutan baik dari sejumlah Partai
politik. Salah satunya diungkapkan Sekretaris DPC PPP Situbondo,
Sunardi. Menurut Sunardi, "Sebagai warga Negara yang baik, partainya akan
tetap mematuhi aturan pemasangan alat peraga pemilu, sebagaimana
tertuang di dalam SKB," ujar Sunardi, Rabu (30/10).
Selain
ditandatangani oleh para pengurus partai, SKB ini juga ditandatangani
Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto, Panwaskab, serta seluruh pimpinan Muspida. (tim)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !