Mutasi Guru Hanya Dengan Nota Dinas, Ketua Komisi I DPRD Situbondo Berang - ...
Headlines News :

Edukasi online

Edukasi online
Logo Edukasi news

GIAT KARYA

GIAT KARYA
Pembangunan Gedung Redaksi edukasi news

GIAT KARYA

GIAT KARYA
PEMBANGUNAN GEDUNG REDAKSI EDUKASI NEWS

dasdasd

Home » » Mutasi Guru Hanya Dengan Nota Dinas, Ketua Komisi I DPRD Situbondo Berang

Mutasi Guru Hanya Dengan Nota Dinas, Ketua Komisi I DPRD Situbondo Berang

Written By Unknown on Selasa, 29 Oktober 2013 | Selasa, Oktober 29, 2013

 

Pemindahan atas ratusan guru di lingkungan Dinas Pendidikan (Dknas) Situbondo membuat Komisi I DPRD berang. Pasalnya, proses mutasi tersebut dinilai tidak wajar karena tanpa disertai dengan SK Bupati, melainkan hanya menggunakan nota tugas Kepala Dinas.
         
Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Syaiful Bahri, meminta agar  Kepala Dinas Pendidikan mengembalikan pemutasian/pemindahan ratusan guru tersebut.

Menurut Syaiful, mutasi melalui nota dinas terkesan dipaksakan, bukan karena kebutuhan.

Syaiful meminta BKD segera mengevaluasi langkah Kepala Dinas Pendidikan, yang telah melakukan mutasi guru tanpa SK Bupati.

Selain dinilai tidak prosedural, proses mutasi tersebut tidak memberi kepastian bagi para guru.

Dikonfimasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Situbondo, Fathor Rakhman, MM mengaku, pihaknya mengeluarkan nota dinas memutasi ratusan guru, hanya untuk jangka pendek. Menurut Fathor, saat ini pengajuan SK ke Bupati melalui BKD  masih sedang dalam proses
Fathor menambahkan, pihaknya terpaksa menggunakan nota dinas, karena untuk kepentingan hak hak para guru  agar tak dirugikan. Yang tak kalah pentingnya kata Fatkhor, 
"Bahwa keberadaan nota dinas tersebut hanya untuk melakukan penataann amburadulnya jam mengajar  di sekolah. Sebab dengan peraturan yang baru, setiap guru kelas memiliki jam mengajar 24 jam. Dinas pendidikan memindahkan para guru ke sekolah lain, karena di sekolah asal tidak memiliki jam mengajar sebagai ketentuan tersebut," ujarnya, Senin (28/10).

Lebih jauh Fatkhor menegaskan, sebelum dirinya menjabat kepala Dinas, nota dinas mutasi guru sebenarnya sudah sering dilakukan. Meski mutasi harus tetap mendapatkan SK Bupati,  namun dengan nota dinas sebenarnya tetap dilegalkan,  karena akan tetap tercatat di dalam data pokok Dinas pendidikan. (ans/har)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. ... - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya