Pemindahan atas
ratusan guru di lingkungan Dinas Pendidikan (Dknas) Situbondo membuat Komisi I DPRD
berang. Pasalnya, proses mutasi tersebut dinilai tidak wajar karena
tanpa disertai dengan SK Bupati, melainkan hanya menggunakan nota tugas Kepala Dinas.
Ketua
Komisi I DPRD Situbondo, Syaiful Bahri, meminta agar Kepala Dinas Pendidikan
mengembalikan pemutasian/pemindahan ratusan guru tersebut.
Menurut Syaiful, mutasi
melalui nota dinas terkesan dipaksakan, bukan karena kebutuhan.
Syaiful
meminta BKD segera mengevaluasi langkah Kepala Dinas Pendidikan, yang
telah melakukan mutasi guru tanpa SK Bupati.
Selain dinilai tidak
prosedural, proses mutasi tersebut tidak memberi kepastian bagi para
guru.
Dikonfimasi
terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Situbondo, Fathor Rakhman, MM mengaku,
pihaknya mengeluarkan nota dinas memutasi ratusan guru, hanya untuk
jangka pendek. Menurut Fathor, saat ini pengajuan SK ke Bupati melalui
BKD masih sedang dalam proses
Fathor menambahkan, pihaknya terpaksa menggunakan nota dinas, karena untuk kepentingan hak hak para guru agar tak dirugikan. Yang tak kalah pentingnya kata Fatkhor,
"Bahwa keberadaan nota dinas tersebut hanya untuk melakukan penataann amburadulnya jam mengajar di sekolah. Sebab
dengan peraturan yang baru, setiap guru kelas memiliki jam mengajar 24
jam. Dinas pendidikan memindahkan para guru ke sekolah lain, karena di
sekolah asal tidak memiliki jam mengajar sebagai ketentuan tersebut," ujarnya, Senin (28/10).
Lebih
jauh Fatkhor menegaskan, sebelum dirinya menjabat kepala Dinas, nota
dinas mutasi guru sebenarnya sudah sering dilakukan. Meski mutasi harus
tetap mendapatkan SK Bupati, namun dengan nota dinas sebenarnya tetap dilegalkan, karena akan tetap tercatat di dalam data pokok Dinas pendidikan. (ans/har)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !