situbondo
Seorang petani wanita di Desa Banyuputih, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, Jawa Timur (Jatim) yang bernama Hj. Uswatun Hasanah tidak mendapatkan perlakuan senonoh dari dua aparat pemerintah, yakni oknum TNI AD dan polisi yang bertugas di salah satu Mapolsek kab.Situbondo (jatim) jawa timur
Adalah bermula ketika Hj. Uswatun Hasanah yang telah menggadaikan
sebidang tanah dan truknya kepada seorang rentenit bernama Hariyati
(46), warga Desa Galekan, Kecamatan wongsorejo, Banyuwangi. Hj. Uswatun
Hasanah menggadaikan tanahnya sebesar Rp 10 juta dan truknya digadaikan
senilai Rp 17 juta pada tahun 2010 lalu. Pembayaran setiap tahunpun
dilakukan lancar oleh petani wanita tersebut.beserta bunganya.
Dan di tengah perjalanan waktu pembayaran, tanah tersebut oleh Hj.
Uswatun Hasanah dijualkepada pengusaha di Bali senilai Rp 300 juta. Sang
rentenirpun marah mendengar cerita penjualan tanah itu. Yang
ujung-ujungnya, si rentenir membawa 2 oknum aparat TNI dan polisi lalu
lintas di Polsek wongsorejo.
Ketika dikonfirmasi di rumahnya, Hj. Uswatun Hasanah mengatakan,"Saya
merasa gelisah atas datangnya dua oknum aparat dan rentenir itu, mas.
dan saya selalu didesak untuk membuat surat kuasa atas pengambilan sisa
uang ke pembeli tanah di Bali. Anehnya lagi, rentenir itu juga menyuruh
saya agar membawa uang sekoper baru dia (rentenir-red) akan menunjukkan
kuitansi hutang piutang saya kepada saya," ujar Hj. Uswatun Hasanah,
Minggu (9/6) di rumahnya.
Petani wanita tersebut juga menjelaskan bahwa dirinya harus menebus
harga gadai truk dari Rp 1,5 juta menjadi harga tebus Rp 18 juta.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !