Sebuah perkara tanah sengketa di belakang kantor Kelurahan Mimbaan,
Kecamatan Panji, Situbondo, Jawa Timur (Jatim) akhirnya dimenangkan oleh
penggugatnya yakni Rusdiman alias Rus Asdiman alias Sunarbi Bin Subain
(76), warga setempat melawan orang yang digugat yakni yang bernama
Wiryono (40) beserta Sa’oda (istrinya), Sumarni (39) dan Misnawar (40).
Dalam salah satu item salinan putusan perkara itu yakni menimbang bahwa
para penggugat dengan surat gugatannya yang dibuat dan ditandatangani
oleh kuasanya tertanggal 23 Nopember 2009 itu telah didaftarkan di
kepaniteraan Pengadilan Negeri Situbondo pada tanggal 23 Nopember 2009
dengan register perkara nomor: 48/Pdt.G/2009/PN.Stb mengemukakan hal-hal
bahwa dahulu di desa yang sekarang berubah Kelurahan Mimbaan, Kecamatan
Panji, Situbondo hiduplah sepasang suami istriyang bernama Mohamad
alias Asmin atau Mohamad Asmin dengan istrinya yang bernama Djamila
Binti Sarikin yang dikaruniai seorang anak laki-laki bernama Mohamad Bin
Asmin yang telah meninggal dunia saat masih kecil mendahului kedua
orang tuanya, dan juga dikisahkan bahwa dalam perkawinan suami istri
Mohamad Asmin (almarhum) dengan Djamila Binti Sarikin (almarhumah) tidak
dikaruniai ahli waris anak, sedangkan dalam perkawinan mereka telah
meninggalkan harta peninggalan barang tidak bergerak yang diatasnamakan
Mohamad Asmin berupa sebidang tanah pekarangan yang asalnya dari tanah
sawah yang dikeringkan terletak di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji
Kabupaten Situbondo dengan petok No 625 Persil 45 Klas S.III, dengan
luas 0,356 atas nama dengan batas utara yang panjangnya 56,60 M adalah
setelah ada jalan desa, lebar sekitar 2 M, ada pekarangan yang dahulu
sawah milik Man/Kasirun. Sedangkan Batas timur dengan panjang 53,70 M
adalah sawah milik H.Rapiudin/H.Misbah, batas Selatan dengan panjang
62,10 M adalah pekarangan Haerani/Masu, dan batas barat dengan panjang
46,60 M adalah setelah ada jalan desa, lebar sekitar 2 M, ada pekarangan
yang dahulu sawah milik H. Anwar/Aspiyo.Dan dalam akhir kalimat salinan putusan tersebut berbunyi: Menimbang bahwa karena sebagian dari petitum dalam gugatan para penggugat telah ditolak, makaa majelis hakim akan mempertimbangkan petitum perttama dari gugatan para penggugat agar majelis hakim menerima gugatan para penggugat untuk seluruhnya, maka seperti yang telah dipertimbangkan di atas ternyata gugatan para penggugat tidak dapat dibuktikan seluruh dalil petitum gugatannya sehingga tidak dapat dikabulkan dan dinyatakan ditolak untuk sebagian lainnya, juga menimbang bahwa oleh karena para penggugat tidak dapat membuktikan sebagian dalil gugatannya seperti telah dipertimbangkan di atas sehingga pokok perkara dikabulkan sebgaian, maka terhadap para tergugat patut untuk dihukum membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Dengan demikian terhadap petitum ke delapan yang pada pokoknya menyatakan menghukum para tergugta untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini patut untuk dikabulkan, mengingat ketentuan peraturan perundang-undanagn yang berlaku, HIR dan ketentuan peraturan lainnya yang bersangkutan dalam perkara ini.
Dan ketika dikonfirmasi seputar hal tersebut kepada Rusmiyati selaku keluarga pemilik sebidang tanah dengan nomor petok 625 persil 45 Klas S. III luas 0,356 M2 persegi itu, Rusmiyati mengatakan,"Alhamdulillah saya nerhasil memenangkan gugatan perkara tanah ini atas bantuan pengacara saya, Bu Yuni. Dan perlu saya ceritakan bahwa, menuruth Pak Asdiman, sesepu saya yang telah almarhum, nahwa Wiryono itu adalah bekas pencari rumput keluarga saya dulu pada tahun sekitar tahun 1953. Dia, Wiryono bekerja sebagai pencari rumput buat binatang - binatang ternak milik keluarga saya waktu itu. Dan agar Wiryono tidak wira-wiri pulang ke rumahnya, maka Wiryono disuruh mengnap saja di rumah saya karena rumah Wiryono di Dusun Pengkepeng yang jaraknya jauh ke rumah saya. Akhirnya keluarga saya memutuskan agar Wiryono tinggal di rumah kami sejak tahun 1962 sampai sekarang, eh kok tahu-tahu malah dia mau menguasai tanah pekarangan dan rumah keluarga saya itu, apa dia nggak berpikir bahwa dia itu mantan kuli keluarga saya? Semestinya dia berterima kasih kan kepada keluarga kami yang telah memberikan tempat secara gratis bertahun-tahun?" papar Rusmiyati menirukan ucapan Asdiman (Alm), sesepuhnya, Selasa (16/4).
Sementara itu menurut tetangga yang juga masih suadara Rusmiyati, Santono mengatakan,"Untuk menguatkan bahwa tanah pekarangan dan rumah itu milik keluarga Rusmiyati itu, saya rela mencabut batu nisan milik almarhum Mohamad Asmin yang saya bawa saya tunjukkan ke muka hakim di pengadilan," ujar Santono, Selasa (16/4), (ans/tim)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !