Menantu yang diduga telah menelantakan istri dan anaknya di Desa Balung Lor kecamatan Balung Kabupaten Jember,diduga masih belum bercerai,dan terancam dipidanakan oleh orang tua mawar(nama samaran) yang anaknya telah dinikahi sejak 4 bulan yang lalu,namun mimi selaku orang tua mawar sejak awal yang paling menentang perkawinan mawar bersama adr ,karena identitas adr masih belum jelas,dengan segala cara mimi menentang hubungan mereka berdua,namun meski ditentang oleh mertua adr, namun adr tetap menggunakan dengan segala cara untuk menikahi mawar yang sudah menjadi gantungan hatinya, dengan cara mendekati paman mawar, setelah adr bisa mengambil hati pamannya berupaya membujuk untuk meminang mawar, mendapat sambutan baik dari pamannya ( bapak angkat )
, adr yang
berkelahiran bandung jawa barat tiba-tiba mempunyai data identitas diri
dengan berdomisili kelurahan mimbaan
Kec Panji kelahiran Situbondo
ironisnya
pemerintah situbondo dengan sangat mudah
membuat identitas seseorang tanpa memikirkan dampak apa yang akan
menimpa masyarakat,pengajuan pembuatan KTP mulai dari tingkat RT yang
seharusnya di teliti terlebih dulu tentang keberadaan asal usul yang
mengajukan,namun di loloskan begitu saja,sehingga di salah satu pihak
ada yang di rugikan, contohnya ibu mimi salah satu pedagang kaki lima
di
terminal situbondo yang merasa dirugikan dan merasa kecolongan,anak
semata
wayangnya yang telah dilahirkannya dan walaupun mulai kecil di besarkan
oleh adik iparnya,namun ketika mau melangsungkan dari pertunangan hingga
perkawinannya tidak berembuk terlebih dulu pada ibu mimi selaku orang
tua kandungnya.,sehingga ibu mimi
akan menuntut dari tingkat RT ,kelurahan,KUA,mengapa bisa begitu mudah
telah
menikahkan anaknya tanpa melihat identitas menantunya dengan teliti, apa
semudah
itu ungkapnya
Sementara itu hasil penelusuran tim investigasi edukasi news,bersama ketua LSM TRANSPARANSI ( JUNAIDI ROFY ) ke Desa Balung Lor
bertemu langsung dengan kades H.gufron di ruangan kerjanya dan mengatakan, “saya tidak pernah mengeluarkan surat
pindah maupun pindah kawin kepada adr,mestinya adr untuk menikah ke luar
kota harus menunjukkan surat akte cerai asli,dan adr memang benar benar
berdomisili Desa Balung Lor namun sampai sejak saat ini tidak pernah meminta surat
pindah jelasnya.
Ditempat
terpisah tim investigasi meneruskan penelusurannya
menemui mertua adr yang ada di desa balung lor dan mertuanya menjelaskan
bahwa "sampai
saat ini kami ( ibu ENY ) belum pernah menerima surat pangilan pengajuan
cerai dari menantu saya ataupun dari pengadilan agama sampai saat
ini,bahkan
kapan cerainya saya kok baru tau dari
sampean mas. jelasnya kaget
Saat dikonfirmasi kepala KUA Panji situbondo menjelaskan bahwa “kalau
persyaratan data sudah lengkap maka saya berdosa kalau mereka tidak dinikahkan,dan
untuk persyaratan semuanya kewenangan kelurahan,serta beliau merasa kaget dengan
melihat data adr yang sudah mempunyai KTP berkelahiran situbondo,padahal adr asli berdomisili desa balung lor jember, ungkapnya, ditempat
terpisah SIGIT Lurah Mimbaan ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa dokumen kepindahannya adr sudah lengkap ,lebih
lanjutnya sampean hubungi pak RT setempat”jelasnya ( IPG)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !