UNDANG-UNDANG NO.1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DI PELAJARI....!!!!
Tanpa
Panggilan resmi ( hanya melalui SMS ) pihak Penegak Hukum memeriksa,
melimpahkan dan mengadili seseorang yang mempunyai status Suami dan
orang tersebut di periksa tanpa di mintai saksi..... bisa berjalan terus
sampai persidangan Pengadilan Negeri ... Menurut Undang-Undang No.1
Tahun 1974, Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria
dengan seorang wanita sebagai suami istri denga...n
tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun dalam pergaulan antara suami
tidak jarang terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus
maupun sebab lain yang kadang menimbulkan suatu keadaan hingga
menyebabkan perkawinan tidak dapat dipertahankan lagi, sedangkan
upaya-upaya damai telah dilakukan oleh kedua belah pihak maupun keluarga
tidak membawa hasil maksimal dan pada akhirnya jalan keluar yang harus
ditempuh tidak lain adalah perceraian. Kejadian ini dialami oleh ferlani
dan Rere warga desa dawuhan singkat cerita sang istri (Rere) menuntut
si suami (ferlan) atas tuntutan disebutkan masalah anak yang sama sekali
tidak diberi uang belanja. namun anehnya proses ini diarahkan ke pidana
dimana disebutkan dalam surat panggilan kepolisian yang berbunyi bahwa
si suami telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan anehnya saat
ada panggilan sidang, terdakwa belum pernah di beri surat panggilan
resmi karena panggilan siding tersebut melalui SMS HP. Bagaimana proses
peradilan yang begitu agung dan betulbetul menjunjung tinggi hokum
Negara tidak tertib dalam administrasi aneh bukan. Dan lagi pernyataan
pernyataan sepihak yang sangat menyudutkan terdakwa ditambah bukti yang
tidak valid berikut beberapa saksi palsu. Hal ini pula menambah suami
terbut makin tersudut. Ini bukan main – main ini bisa disebut menginjak
nginjak hokum yang dilakukan oleh pelaksana hokum sendiri, noda yang
boleh berada di lingkup hokum dan harus ditindak tegas. Tak pantas
mereka memegang amanat yg seharusnya dipegang oleh orang orang yang
jujur( HaYad)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !