Situbondo, Edukasi news
Kebahagiaan adalah merupakan tujuan dari setiap insan manusia yang menempuh pernikahan dengan kesempurnaan yang nyata apabila sudah di karuniai seorang momongan dalam keluarga tersebut. Namun
hal ini bukanlah kesempurnaan kebahagiaan yang di alami oleh Ferlani
Yulianto penduduk Dawuhan Situbondo bahkan sebaliknya.
Pasalnya,
Ferlan di laporkan karena di tuding tidak pernah memberikan uang belanja
anak kepada mantan Istrinya yang bernama Rian Yofyan juga Penduduk
Dawuhan Kauman Situbondo.Pada hal mereka sudah melakukan kewajiban
sebagai suami Istri oleh karena ulah dari Keluarga dari pihak Istri yang
terlalu menuntut kepada Ferlan sehingga mengakibatkan kerenggangan di
antara mereka berdua dan akibat dari itupun anak yang menjadi korban.
Menurut
Ferlan ketika di tanya terkait dengan kejadian tersebut dia mengakui
bahwa sudah bercerai dengan mantan istrinya ,Rian Jofyan karena Ferlan
selalu di hina oleh Ibu mertua bahkan dia bersama keluarganya selalu di
hina membuat perasaan Ferlan tidak enak di linkungan keluarga sang Istri
, akhirnya memutuskan pulang Kerumahnya sendiri dengan belanja sang
istri bersama anak sebesar Rp 100.000,- per minggu.
" saya setiap
minggu pasti ngasih uang belanja kepada istri seratus ribu mas, tapi
setiap istri di tanya selalu bilang di pinjamin Ibu , bahkan waktu istri
saya bersalin saya yang menanggung semua biayanya." papar Ferlan kepada
Edukasi news di rumahnya.
" lama-lama istri saya minta cerai
karena dia lebih berat kepada Ibunya ketimbang hidup dengan saya sebagai
suami, Kami siap untuk menceraikan dia, namun ketika saya urus masalah
surat nikah yang di pegang oleh istri saya, di katakan hilang ,
akhirnya saya minta surat kehilangan kepada pihak kepolisian Polrest
Situbondo untuk menerbitkan Duplikat Surat nikah sebagai syarat untuk
Cerai," paparnya
" setelah saya mendapatkan surat cerai, kami
menikah lagi koq malah saya di laporkan ke polisi dengan tuduhan KDRT
yang isinya menelantarkan Anak, Sayapun di panggil melalui SMS oleh
Polisi ." tambahnya
Dengan terpaksa Ferlan di sidik tanpa di minta
saksi-saksi sedangkan pihak sang mantan istri mengajukan saksi-saksi ."
ini kan tidak adil mas.... " kata Ferlan kecewa
" eh, koq malah
saya sudah di limpahkan ke pihak kejaksaan dan saat ini sudah empat kali
sidang di Pengadilan Negeri Situbondo tanpa surat Panggilan yang wajib
di terima oleh setiap peserta persidangan, apa memang ada aturan
perundang-undangan yang baru..." kata Ferlan kepada ed'n
Memang
setelah kita perhatikan kejadian tersebut di atas yang di alami oleh
Ferlan ini maupun Ferlan-ferlan yang lain banyak sekali sidang tanpa
adanya surat panggilan baik dari pihak - pihak terkait baik dari
kejaksaan maupun dari pihak Pengadilan itu sendiri. Semoga hal tersebut
merupakan pelajaran bagi oknum-oknum yang menangani masalah hukum
karena setiap orang di negeri tercinta ini mempunyai hak untuk mendapat perlindungan hukum. ( team )
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !