Dalam keputusan yang di ambil oleh Pengadilan Negeri Situbondo sangat menyimpang dari aturan Undang-undang no 14 tahun 1985 tentang penerapan hukum terbukti pada kejadian putusan Pengadilan negeri Situbondo kepada Saudara Amir Mahmud yang di nyatakan kalah sehingga dengan begitu saja akan di lakukan eksukusi pada hal tidak berdasarkan Yudifaksi yang ada. Benarkah tindakan yang di lakukan oleh Pengadilan Negeri Situbondo.
Jika kita tilik yang sebenarnya hal tersebut seharus Tidak keliru mengetrapkan Hukum, ternyata bukti-bukti dari Amir Mahmut Yaitu Bukti Pembayaran cicilan yang sudah masuk ke BRI sebesar 9 juta tidak di akui kebenarannya pada hal bukti tersebut harus di uraikan dalam amar keputusan Pengadilan Negeri Situbondo sedangkan upaya hukum yang masih berjalan sampai sekarang belum ada keputusan dari Pengadilan tinggi , Pengadilan Negeri Situbondo mengupayakan Sita Eksikusi terhadap harta jaminan dari pihak Amir Mahmut yang tinggal di Desa Buduhan Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo.
Menurut Amir ( korban eksijusi) kepada Ed'n mengatakan Bahwa dia sangat menyesal adanya putusan sepihak Pengadilan Negeri tersebut sebab Kami mengajukan bukti-bukti pembayaran tidak di ungkap dalam amar putusan Pengadilan Negeri tersebut , papar Amir di rumahnya
Sampai saat sekarang masih Upaya Banding belum ada Keputusan Pengadilan Tinggi di Surabaya Jawa Timur, Namun Kenapa Pelaksanaan Eksedikusi tetap di lakukan dengan berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri itu sendiri pada hal masih belum mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga Kami sekeluarga merasa sangat di rugikan oleh upaya hukum Pengadilan Negeri Situbondo.tambahnya .
Sampai kapan Peradilan di Pengadilan Negeri Situbondo itu akan benar dalam melaksanakan upaya hukum dengan adil dan jujur ? karena hal tersebut di butuhkan oleh masyarakat untuk dapat menikmati susana yang tenang dan tentram sehingga mereka tidak merasa kecewa dan kawatir dalam melaksanakan pradilannya.
( Joko Tora )
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !