Eksekusi Pengadilan Negeri Situbondo berjalan sukses - ...
Headlines News :

Edukasi online

Edukasi online
Logo Edukasi news

GIAT KARYA

GIAT KARYA
Pembangunan Gedung Redaksi edukasi news

GIAT KARYA

GIAT KARYA
PEMBANGUNAN GEDUNG REDAKSI EDUKASI NEWS

dasdasd

Home » » Eksekusi Pengadilan Negeri Situbondo berjalan sukses

Eksekusi Pengadilan Negeri Situbondo berjalan sukses

Written By Unknown on Kamis, 05 April 2012 | Kamis, April 05, 2012

Situbondo,Ed'n

Dalam Keputusan Pengadilan negeri Situbondo bahwa saudara Amir Mahmud asal dari Desa Buduhan Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo di nyatakan kalah dalam perkaranya melawan BRI Cabang Situbondo yang di gelar beberapa tahun yang lalu ( 2008) namun  pada tanggal 4 April 2012 kemaren adalah hari eksikusi yang di lakukan oleh Pihak Pengadilan Negeri Situbondo dengan di jaga ketat oleh pihak keamanan baik dari Polres Situbondo maupun dari pihak Muspika setempat.
Dalam pelaksanaan eksikusi tersebut para eksikutor eksikutor mengerjakan dengan aman dan lancar mulai dari jam 09.00wib sampai selesai.
Ketika acara pembongkaran Rumah Amir Mahmud ( korban Eksikusi ) lokasi tersebut sudah di kosongkan sehari sebelum pelaksanaan oleh keluarganya.
Menurut beberapa orang di sekitar TKP mengatakan kepada wartawan Ed'n  bahwa mereka sangat prihatin sama korban sebab selain rumah yang di tempati tereksikusi hari itu, sebelumnya dua lahan tanah sawahnya juga di eksikusi oleh Pengadilan Negeri Situbondo sebelum putusan di terima oleh Korban.
Dengan demikian perlu di tinjau kembali kebenarannya sebab masalah Utang Piutang itu bisa di selesaikan dengan kekeluargaan apa lagi piutang terhadap BRI yaitu Bank milik Rakyat Indonesia, Kata Joko Tora di tengah-tengah eksikusi tersebut.
Menurut Pengalaman yang di temui di lapangan biasanya apabila Nasabah nunggak atau macet pihak Bank mendatangi nasabah untuk menanyakan dan memberikan solusinya, hal tersebut di lakukan oleh pihak Bank sampai tiga kali dan apabila sudah tiga kali belum ada respon dari pihak nasabah maka masalah itu di serahkan ke Kantor KPPLN atau KAntor Pelelangan di Jember , nah dari situlah biasanya ada pemberitahuan juga sampai tiga kali dari kantor Pelelangan baru pemberitahuan tanggal pelelangan kepada Nasabah.
Ketika Amir Mahmud di tanya terkait dengan kejadian eksikusi itu dia mengatakan bahwa sampai detik hari H eksikusi dia tidak pernah menerima pemberitahuan dari pihak kantor lelang Jember melainkan surat ke tiga dari pihak BRI Cabang Situbondo yang isinya segera mengosongkan rumah yang mereka tempati, papar Amir Mahmud di rumah tampungan pesisir Besuki.
" Kami tahu mas, bahwa saya macet dalam pembayaran kepada BRI namun setelah ada surat pemberi tahuan itu saya bayar Rp 40 juta akan tetapi niat baik kami di tolak oleh Bank karena menurut BRI kami sudah tidak menerima ansuran lagi akhirnya saya ke kantor lelang jember toh petugas dari Kantor lelang juga tidak mau menerima uang ansuran kami karena masih ada urusan dengan BRI kata petugas kantor pelangan dan akhirnya akhirnya saya pun di kalahkan." kata Amir sedih
" Dalam putusan PN Situbondo sungguh aneh mas, isinya dalam putusan tersebut ada tiga agunan yang di kalahkan tapi di antara ke tiga itu malah muncul lagi agunan rumah yang di sidangkan dan itupun kami di kalahkan , saya merasa keberatan putusan itu akhirnya saya ajukan banding yang saat ini sudah masuk di Pengadilan tinggi, tapi koq PN sudah melaksanakan eksekusi padahal belum ada putusan dari PT Jawa Timur bagaimana pradilan Situbondo ini dalam mengambil tindakan." tambahnya
Namun dengan dalil apapun yang di lontarkan oleh Amir Mahmud menyikapi masalah itu Pengadilan Negeri Situbondo tetap dalam prinsip melaksanakan putusan yaitu pelaksanaan eksekusi pada hari rabu tanggal 4 April 2012 . ( Memed S. )
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. ... - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya