Situbondo,Ed'n
Dalam Keputusan Pengadilan negeri Situbondo
bahwa saudara Amir Mahmud asal dari Desa Buduhan Kecamatan Suboh
Kabupaten Situbondo di nyatakan kalah dalam perkaranya melawan BRI
Cabang Situbondo yang di gelar beberapa tahun yang lalu ( 2008) namun
pada tanggal 4 April 2012 kemaren adalah hari eksikusi yang di lakukan
oleh Pihak Pengadilan Negeri Situbondo dengan di jaga ketat oleh pihak
keamanan baik dari Polres Situbondo maupun dari pihak Muspika setempat.
Dalam
pelaksanaan eksikusi tersebut para eksikutor eksikutor mengerjakan
dengan aman dan lancar mulai dari jam 09.00wib sampai selesai.
Ketika
acara pembongkaran Rumah Amir Mahmud ( korban Eksikusi ) lokasi
tersebut sudah di kosongkan sehari sebelum pelaksanaan oleh keluarganya.
Menurut
beberapa orang di sekitar TKP mengatakan kepada wartawan Ed'n bahwa
mereka sangat prihatin sama korban sebab selain rumah yang di tempati
tereksikusi hari itu, sebelumnya dua lahan tanah sawahnya juga di
eksikusi oleh Pengadilan Negeri Situbondo sebelum putusan di terima oleh
Korban.
Dengan demikian perlu di tinjau kembali kebenarannya
sebab masalah Utang Piutang itu bisa di selesaikan dengan kekeluargaan
apa lagi piutang terhadap BRI yaitu Bank milik Rakyat Indonesia, Kata
Joko Tora di tengah-tengah eksikusi tersebut.
Menurut Pengalaman
yang di temui di lapangan biasanya apabila Nasabah nunggak atau macet
pihak Bank mendatangi nasabah untuk menanyakan dan memberikan solusinya,
hal tersebut di lakukan oleh pihak Bank sampai tiga kali dan apabila
sudah tiga kali belum ada respon dari pihak nasabah maka masalah itu di
serahkan ke Kantor KPPLN atau KAntor Pelelangan di Jember , nah dari
situlah biasanya ada pemberitahuan juga sampai tiga kali dari kantor
Pelelangan baru pemberitahuan tanggal pelelangan kepada Nasabah.
Ketika
Amir Mahmud di tanya terkait dengan kejadian eksikusi itu dia
mengatakan bahwa sampai detik hari H eksikusi dia tidak pernah menerima
pemberitahuan dari pihak kantor lelang Jember melainkan surat ke tiga
dari pihak BRI Cabang Situbondo yang isinya segera mengosongkan rumah
yang mereka tempati, papar Amir Mahmud di rumah tampungan pesisir
Besuki.
" Kami tahu mas, bahwa saya macet dalam pembayaran kepada
BRI namun setelah ada surat pemberi tahuan itu saya bayar Rp 40 juta
akan tetapi niat baik kami di tolak oleh Bank karena menurut BRI kami
sudah tidak menerima ansuran lagi akhirnya saya ke kantor lelang jember
toh petugas dari Kantor lelang juga tidak mau menerima uang ansuran kami
karena masih ada urusan dengan BRI kata petugas kantor pelangan dan
akhirnya akhirnya saya pun di kalahkan." kata Amir sedih
" Dalam
putusan PN Situbondo sungguh aneh mas, isinya dalam putusan tersebut ada
tiga agunan yang di kalahkan tapi di antara ke tiga itu malah muncul
lagi agunan rumah yang di sidangkan dan itupun kami di kalahkan , saya
merasa keberatan putusan itu akhirnya saya ajukan banding yang saat ini
sudah masuk di Pengadilan tinggi, tapi koq PN sudah melaksanakan
eksekusi padahal belum ada putusan dari PT Jawa Timur bagaimana pradilan
Situbondo ini dalam mengambil tindakan." tambahnya
Namun dengan
dalil apapun yang di lontarkan oleh Amir Mahmud menyikapi masalah itu
Pengadilan Negeri Situbondo tetap dalam prinsip melaksanakan putusan
yaitu pelaksanaan eksekusi pada hari rabu tanggal 4 April 2012 . ( Memed
S. )
Home »
BERITA NASIONAL
» Eksekusi Pengadilan Negeri Situbondo berjalan sukses
Eksekusi Pengadilan Negeri Situbondo berjalan sukses
Written By Unknown on Kamis, 05 April 2012 | Kamis, April 05, 2012
Label:
BERITA NASIONAL
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !