H.Hasan Korban mafia hukum |
Situbondo,Ed'n
Pada Sidang kelanjutanya H. Hasan Penduduk Pesisir Besuki Situbondo (18 april 2012)siang tadi, sungguh mengejutkan beberapa wartawan yang sedang nimbrung di Pengadilan Negeri Situbondo. pasalnya, Haji Hasan (65 th) tanpa di sidang di ruang Pengadilan Negeri Situbondo dan bahkan H.Hasan yang sedang duduk santai menunggu Panggilan di bawah pohon mimbo (halaman dalam PN) dengan seketika dia langsung mendapatkan duplik dari Pengacaranya Abdurrahman SH.MH. dengan tanpa di sidangkan oleh Majelis Hakim yang menangani kasusnya…. sungguh ajaib dan aneh…… Dalam Aturan perundang undangan manapun kalau waktu sidang pasti di sidangkan dengan menghadirkan kedua belah pihak.
Akan tetapi di Pengadilan Negeri Situbondo dalam temuan Wartawan Ed’n tadi siang (18/4) lain dengan perundang undangan yang pernah di baca dan di pelajari.
Menurut Memed Subandrio ( KOrlip Edukasi News )mengatakan Bahwa koq bisa langsung dapat surat duplik dari majelis tanpa di sidang , ini kan tidak seperti biasanya , kalau memang salah satu tidak hadir biarpun bagaimana sidang tetap di gelar dan hakim wajib menyidangkan dan memberitahukan bahwa pihak lain tidak bisa hadir sedangkan sidang di tunda pada tanggal yang di tentukan oleh Majelis, papar Memed Subandrio.
Sedangkan Kuasa Hukum dari H. Hasan, Abdurrahman SH.MH. mengatakan kepada wartawan bahwa dia sebetulnya tidak mau hadir dalam persidangan itu sebab ada acara ke Pasuruan namun kasian jadi walau bagaimana saya hadiri mas, paparnya
Sekilas ada kata-kata dari Abdurrahman SH.MH. kepada salah satu Klientnya yaitu H. Fathorrosi juga penduduk Pesisir Besuki mengatakan” besok jam sepuluh Ji… besok sudah beres koq, patenang.” Kata sang Pengacara itu. Setelah di konfirmasi terkait dengan kata-kata itu Haji Rosi mengatakan bahwa Abdurraman SH.MH. masih mempunyai tanggungan kepada dia sebesar 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) yang akan di lunasi kepada H. Fathorrosi seperti yang di sampaikan oleh Abdurrahman SH.MH di tengah-tengah ksibukannya saat bersama H. Hasan di Pengadilan Negeri Situbondo. ( Memed)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !