
Seharusnya bagi mantan kepala desa yamg sudah pernah menjabat satu kali periode maupun dua kali periode dan sudah istirahat satu kali periode itu bisa mencalonkan kembali di periode tahun 2013 ini, ungkapmya. pernyataan keluhan beberapa mantan kepala desa tersebut oleh Syaifull langsung di respon. Syaiful menyatakan melakukan perobahan aturan pemilihan kepala desa yang sudah dalam beberapa pekan ini akan di gelar membutuhkan proses yang panjang. pihak DPRD harus melakukan koordinasi dulu dengan pemerintah daerah situbondo. apabila semua instansi terkait sudah melakukan kata mufakat dalam sidang paripurna maka baru bisa di ambil sebuah kep utusan.
Di kesempatan itu syaiful juga menyatakan pihaknya akan segera melakukan hearing dengan beberapa instansi terkait dan mantan -mantan kepala desa di minta agar menyerahkan berkas-berkasnya semasa menjabat kepala desa sebagai bahan evaluasi ,( ipg )
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !