PEMBUNUH MAHASISWI DI GANJAR 15 TAHUN - ...
Headlines News :

Edukasi online

Edukasi online
Logo Edukasi news

GIAT KARYA

GIAT KARYA
Pembangunan Gedung Redaksi edukasi news

GIAT KARYA

GIAT KARYA
PEMBANGUNAN GEDUNG REDAKSI EDUKASI NEWS

dasdasd

Home » » PEMBUNUH MAHASISWI DI GANJAR 15 TAHUN

PEMBUNUH MAHASISWI DI GANJAR 15 TAHUN

Written By Unknown on Minggu, 17 Februari 2013 | Minggu, Februari 17, 2013

Situbondo.ED'N

Kamis 4 pebruari 2013 Sidang kasus pembunuhan Azizatul Sa’diyah, mahasiswi STKIP Situbondo di pengadilan negeri kembali diwarnai kericuhan. Keluarga korban mengamuk dan mengumpat di pengadilan karena kecewa setelah terdakwa Fathor Rosi alias Rosi dituntut hukuman lima belas tahun penjara. Keluarga korban merasa hukuman tersebut tidak pantas.keluarga korban meminta pada hakim agar pelaku dituntut hukuman penjara seumur hidup. Kericuhan terjadi begitu usai sidang, agenda tuntutan kasus pembunuhan azizatul sa’diyah di gelar di ruangan utama pengadilan. sejumlah keluarga korban terutama kalangan ibu-ibu tak bisa meluapkan emosi. Mereka mengamuk dengan memaki-maki Jaksa karena kecewa terhadap tuntuan jaksa penuntut umum (jpu) yang hanya menuntut 15 tahun penjara terdakwa Fathorrosi. Ledakan emosi keluarga korban juga ditujukan kepada pengacara terdakwa supriono. SH dengan berteriak lantang pun, keluarga korban mengumpat pengacara terdakwa. Hingga keluar ruangan siding ketidakpuasan atas tuntuan jaksa diluapkan dengan emosi memaki-maki semua pihak yang terlibat dalam persidangan” pengacara busuk… jaksa busuk, kami minta hukuman seumur hidup atau hukum mati” ujar seorang keluarga korban dalam maki-makinya. keluarga korban mengaku tidak puas dengan tuntutan 15 tahun penjara terhadap terdakwa oleh jaksa penuntut umum. Keluarga korban menginginkan terdakwa dituntut hukuman penjara seumur hidup karena perbuatan terdakwa/ dengan menyiksa dan membunuh korban sangatlah di luar batas kemanusiaan” kalau hutang nyawa ya banyar nyawa, maka itu kami minta Rosi itu dihukum seumur hidup. Kalau dia tidak mengaku dihukum mati saja” ujar Arifin kerabat korban. sebelumnya proses persidangan kasus pembunuhan berjalan cukup tenang. jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa orang lain. Sementara itu dalam persidangan ini dijaga ketat aparat kepolisian. jajaran polres situbondo menurunkan 80 personil untuk mengamankan jalannya persidangan/ untuk mengantisipasi terjadi keributan di dalam persidangan.sidang akhirnya ditunda pada kamis pekan depan dengan agenda pledoi terdakwa atas tuntutan jaksa (ipg)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. ... - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya