KEPERAWANAN PELAJAR SMP DIROBEK – ROBEK TETANGGA - ...
Headlines News :

Edukasi online

Edukasi online
Logo Edukasi news

GIAT KARYA

GIAT KARYA
Pembangunan Gedung Redaksi edukasi news

GIAT KARYA

GIAT KARYA
PEMBANGUNAN GEDUNG REDAKSI EDUKASI NEWS

dasdasd

Home » , » KEPERAWANAN PELAJAR SMP DIROBEK – ROBEK TETANGGA

KEPERAWANAN PELAJAR SMP DIROBEK – ROBEK TETANGGA

Written By Unknown on Kamis, 29 September 2011 | Kamis, September 29, 2011


Situbondo, (1titik.com) – Predikat Kota Santri bagi Situbondo, patut dipertanyakan. Sebab, kasus asusila terus menerus terungkap.
Kali ini giliran menimpa pelajar SMP bernama Melati (15) – nama samaran – asal Desa Semambung, Kecamatan Jatibanteng.
Korban secara terus terang mengaku sudah 4 kali disetubuhi tetangganya sendiri berinisial Hal (17).
Akibatnya, korban karena merasa tertekan menyimpan rahasia itu memberanikan diri melaporkan kejadian itu ke orangtuanya.
Bak disambar geledek, orangtua langsung emosi. Merekapun langsung melaporkan kasus itu ke Mapolsek dan diteruskan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Situbondo.
Informasi  Memo,  orangtua korban bernama Misnar (45), Sabtu (24/9) pukul 19.00 WIB mengatakan bahwa anaknya saat itu hendak pergi ke Dusun Pategalan, Desa Semambung, Kecamatan Jatibanteng.
Tiba di tengah jalan korban berpapasan dengan terlapor Hal. Kemudian, keduanya terlibat pembicaraan hingga akhirnya Hal mengajak korban ke rumahnya.
Setiba di rumah terlapor, korban diajak masuk ke dalam rumah yang saat itu sedang sepi. Karena korban menolak masuk, terlapor memaksa korban dan mengancam korban akan dibunuh jika tidak menuruti kemauannya.
“Anak saya takut karena dia diancam dibunuh, jika tidak menuruti semua keinginan terlapor,” ujarnya.
Saat korban masuk ke dalam rumah terlapor itulah korban digarap. Keperawanannya dirobek – robek, dengan berhubungan layaknya suami istri.
Setelah kejadian itu korban trauma. Diapun banyak menyendiri dan akhirnya tidak kuat memendam deritanya.
Diapun melaporkan kasus itu kepada orang tuanya dan diteruskan ke Mapolres. Saat dimintai keterangan, korban langsung dibawa ke RS dr Abdorrahem untuk divisum.
Kasatreskrim AKP Sunarto mendampingi Kapolres AKBP Imam Thobroni membenarkan adanya laporan persetubuhan anak di bawah umur.
“Kasusnya sudah ditangani unit PPA Polres. Kita akan segera memanggil saksi dan terlapor untuk dimintai keterangan. Jika terbukti akan dijerat pasal 81 ayat (1) sub 82 UU RI no 23 tahun 2002 tentang PPA diancam hukum 7 tahun penjara, “ tegas AKP Sunarto.(dib)

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. ... - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya