
Sungguh di sayangkan kalau penegak Hukum tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan tindakan kepada orang yang telah melakukan pelanggaran seperti yang terjadi di saat Para Petugas Satuan Polisi Lalu Lintas melakukan Razia , karena pelanggaran lalulintas memang sering menjadi momok bagi para pengendara, terutama bagi mereka yang memang merasa ada salah satu atau lebih syarat berkendara yang dilanggar. Baik berupa kelengkapan surat kendaraan, SIM, maupun kelengkapan berkendara seperti menggunakan helm, plat nomor dan sebagainya. Dan memang begitulah, setiap peraturan walau baik dan berdampak baik tetap akan terasa mengganggu bagi setiap pelanggarnya. Dan ada kejadian menarik ketika kegiatan operasi patuh beberapa bulan lalu .
Yang dilakukan jajaran Polda Sumut khususnya Satuan Polisi Lalu Lintas Polresta Medan yang diduga tidak berani melalukan penindakan kepada oknum TNI di seputaran Jalan Djuanda Medan.
Seorang oknum TNI yang memakai celana loreng dan kaos putih berusaha menerobos razia. Dia melewati satu anggota polisi yang berusaha memberhentikannya. Namun salah satu anggota polisi yang berbadan besar berhasil menghadang dan mencabut kunci sepeda motor Honda CBR tanpa nomor polisi yang dikendarainya.
Tidak terima, anggota TNI yang mengaku berpangkat Kopral Satu (Koptu) tersebut langsung marah-marah kepada personel polisi yang memberhentikannya sehingga terjadiperang mulut. Kasat Lantas Polresta Medan Kompol M Hasan yang berada di lokasi langsung menjumpai anggota TNI tersebut. Sehingga, M Hasan menegur dan menanyakan pangkat anggota TNI tersebut.
"Kamu sudah salah, kamu melanggar aturan. Kenapa kamu marah-marah. Pangkat kamu apa? Saya berpangkat Kompol," ujarnya sembari memegang pangkat di pundaknya.
"Pangkat Kopral Satu, ia pak maaf, saya mungkin memang salah," jawab anggota TNI tersebut sembari meninggal Kompol M Hasan, tanpa ada tindakan penilangan.
Sayangnya perang mulut yang berujung perang pangkat tidak diakhiri dengan penegakan hukum. Karena oknum anggota TNI itu tidak menerima ganjaran tilang. Padahal kalau itu terjadi pada rakyat biasa dengan melanggar mengendarai motor tanpa plat nomor dan tidak menggunakan helm sudah pasti kena tilang. (Red)
Sumber : Tribun News
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !