Hukum Bicara , Sawah Sengketa berani di Rusak - ...
Headlines News :

Edukasi online

Edukasi online
Logo Edukasi news

GIAT KARYA

GIAT KARYA
Pembangunan Gedung Redaksi edukasi news

GIAT KARYA

GIAT KARYA
PEMBANGUNAN GEDUNG REDAKSI EDUKASI NEWS

dasdasd

Home » » Hukum Bicara , Sawah Sengketa berani di Rusak

Hukum Bicara , Sawah Sengketa berani di Rusak

Written By Unknown on Jumat, 19 Februari 2016 | Jumat, Februari 19, 2016

Bondowoso, Edukasi news -

Semakin meningkatnya tingkat kelahiran penduduk semakin bertambah pula jumlah  pendukduknya sehingga kebutuhan tempat tinggal semakin banyak. sedangkan lahan pertanahan semakin terbatas , hal tersebut mengakibatkan meningkatnya tindak kejahatan seperti pelanggaran yang terjadi di daerah Desa desa besuk kecamatan klabang Kabupaten Bondowoso. Pasalnya , telah terjadi perebutan sebidang tanah  warisan antara Ririn Handayani (40) asal dari dusun Sampilan  RT08 RW 03 Desa Lumutan  Kecamatan Botollinggo Kabupaten Bondowoso melawan Hartini alias Hj. Dasanah yang berasal dari Besuk Kecamatan Kelabang Kabupaten Bondowoso .

Kejadian tersebut ada indikasi pemalsuan Surat tanah yang di gunakan oleh pihak Hartini alias Hj. Hasanah untuk dipergunakan kepentingan pribadi sehingga dapat merugikan  pihak orang lain. Dengan kejadian tersebut pihak yang di rugikan Riri Handayani dengan di dampingi Pengacaranya Syah Cakrabirawa SH.Mh. melaporkan ke Mapolres Bondowoso  terbukti dengan surat keterangan pelaporan bernomor RBL/14/11/2016/JATIM/RES.BWO tertanggal 1 Pebruari 2016.

Menurut Ririn H. kepada Edukasi news mengatakan bahwa sebelumnya dia telah di laporkan terkait dengan hal penyerobotan tanah  sawah dengan berdasarkan surat laporan Polisi nomor : BP/07/V/2015/Reskrim dengan nomor perkara  : 5/pid.r/2015/pn.bdw tertanggal 28 Mei 2015 dengan putusan PN. Bondowoso Ririn Handayani dinyatakan terbukti bersalah dengan hukuman tahanan percobaan jadi tidak usah di jalani dalam kurungan dan apabila di kemudian hari terdakwa melakukan pelanggaran hukum sebelum habis masa percobaan  ( selama 3 bulan ) maka terdakwa akan menjalani tahanan kurungan atas keputusan Hakim.

Namun setelah beberapa hari kemudian tanah sawah yang di tanami padi serta jagung oleh Ririn Handayani di obrak abrik di sabit oleh orangnya lawan yakni Arep dan Asis sehingga dengan kejadian itu Ririn mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah ) .

Pihak Polres yang menangani hal tersebut Bripka. Basuki Winata membenarkan  kejadian tersebut bahkan saat ini sudah di proses secara hukum , saksi-saksi sudah di periksa tinggal menunggu proses pemanggilan terhadap Hartini  alias Hj. Hasanah, papar Bripka Basuki Winata
" InsyaAllah satu atau dua minggu ke depan pasti Permasalahan Bu  Ririn akan terselesaikan  semua ." tegasnya . ( adi/ Bahri)

    
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. ... - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya