Listrik adalah kebutuhan pokok pada Masyarakat dalam hal penerangan juga untuk penggunaan bahan-bahan elektronik dalam Rumah tangga sehingga listrik itu tidak lepas dari kehidupan manusia pada umumnya . Namun dalam hal tersebut banyak para Pelanggan tidak puas atas kinerja dari person-person yang mengatas namakan pihak kantor PT PLN UPJ Wonosari Bondowoso akhirnya antara pelanggan dengan pihak PLN terjadi kesalah pahaman apa lagi dalam pelaksanaan pemasangannya asal-asalan seperti yang terjadi pada hari rabu tanggal 24/6/2015, Pelanggan
merasa tertipu bahkan merasa diancam oleh pihak P2TL yang melakukan pemutusan sementara aliran listrik atas nama Pelanggan Indrawati di dusun talpek Desa Sumbersuko Wonosari Bondowoso terpaksa menandatangani surat Pemutusan aliran Listrik oleh P2TL dengan jalan menakut-takuti Korban .
Indawati dusun talpek desa sumbersuko pada hari rabu tanggal
24/6 telah di datangi oleh beberapa orang yang mengatas namakan petugas PLN UPJ Wonosari ke warung bakso
tepatnya di Jln Raya Bondowoso Situbondo depan Kantor Perhutani Desa Klabang , Para Petugas PLN UPJ Wonosari di antaranya HEDI (ketua regu P2TL), Andika , Pepen dan Palil (SPV transaksi energi) sangat arogan sekali dalam melakukan tugasnya . Kronologisnya , Pemasangan Meter ampre itu di letakkan di sebuah tiang listrik di sekitar Stand Bakso tersebut padahal dalam aturannya tidak boleh karena Indawati merasa kawatir aliran listrik tersebut memakan korban maka dia akan memindahkan metera anpre tersebut ke Warung Baksonya sehingga menghubungi petugas instalatir memohon pertolongan agar meter tersebut di pindah ke Warung baksonya.
Menurut Indawati mengatakan kepada edukasi news bahwa dia sudah berkali-kali melaporkan adanya Meter ampre atao KWH yang di letakkan di tiang Listrik di dekat rumah masyarakat namun tidak ada tanggapan dari pihak PLN UPJ Wonosari sehingga dia melakukan pemindahan KWH ke warung baksonya melalui petugas Instalatir yang di kenalnya .
“ saya hanya menjalankan tugas dan
peraturan yang sudah di jelaskan dan tertulis pada surat perjanjian jual
beli tenaga listrik (SPJBTL) . kwh terpasang dari kabel JTR hingga persil yang
akan di sambung / di aliri arus listrik harus dengan jarak maxsimal 35/9m dan
jika ada yang berjarak sekitar 50 m itu masih ada toleran dari pihak petugas kami,
banyak tarikan dari persil ke persil itupun harus jangan melebihi 10 pelanggan. Dan jika ada pelanggan yang melanggar
peraturan maka pelanggan tersebut
merupakan telah melakukan bentuk pelanggaran hukum. Ketentuan tersebut telah tercantum
didalam surat perjanjian jual beli tenega listrik (SPJBTL) oleh karena itu mau
tidak mau sanksi harus dijatuhkan jika pelanggan kedapatan memakai listrik
secara ilegal." kata Palil di kantornya
Ketika Team edukasi melakukan sorvey serta komfirmasi terkait dengan penertiban pemasangan Listrik ke Mayarakat terdekat mereka mengatakan bahwa banyak pelanggaran yang di lakukan oleh petugas lapangan dari PLN UPJ Wonosari Bondowoso terbukti di Desa Wonokerto jarak pemasangan itu Sekitar
650 meter dari tiang ke rumah-rumah penduduk dan di Desa Karangsengon berjarak sekitar 1 kilometer . sehingga asyarakat merasa resah dan kawatir . (Yan )
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !