Hari ini RUU Perdagangan di syahkan oleh DPR, sedangkan warga pedagang pasar di daerah probolinggo, situbondo . bondowoso dan sebagian banyuwangi kibarkan plastik hitam di atas kios masing-masing sebagai tanda duka. sebab asas setara dan berkeadilan yang di cantumkan dan di kaitkan kepada pasar tradisionalmaupun pasar dan ritel modern dalam RUU Perdagangan pasal 14 ayat 1 adalah bukti bahwa anggota komisi 6 DPR-RI tidak paham akan arti pentingnya pasar tradisional.
pasar tradisional di pertarungkan secara bebas, frontal dan berhadap-hadapan dengan pasar dan ritel modern yang memiliki sumberdaya kapital yang lebih besar, kami bertahap mengibarkan kantong plastik hitam hari ini di daerah situbondo. probolinggo, bondowoso dan daerah banyuwangi..
tidak satupun pasal maupun ayat dalam RUU Perdagangan yang menegaskan perlindungan terhadap pasar tradisional. hal inilah yang sejak jauh-jauh hari di kawatirkan oleh DPP IKAPPI ( Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia ). Komisi 6 DPR-RI dan Kementria Perdagangan abai akan hal ini. papar Mansyuri Ketua Umum IKAPPI PUSAT kepada edukasi melalui celluler.
IKAPPI Jawa Timur menilai ,RUU ini sangat berpotensi menjadi kuburan massal bagi para pedagang pasar tradisional di daerah.Kata Hari Atmoko Ketua IKAPPI Jawa Timur Hilangnya satu pasar tradisional sama dengan hilangnya potensi ekonomi rakyat , hilangnya harapan hidup , hilangnya harapan hidup, hilangnya penyangga sosial dan budaya, hilangnya shoroom produk dan hasil bumi lokal.
Kemungkinan akan ada Aksi besar-besaran oleh pihak Warga Pasar di seluruh Jawa Timur maupun daerah-daerah lain yang merasa nasib mereka terancam oleh RUU tersebut .
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !