Pihak Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD menghimbau agar Pemkab
Situbondo menagih retribusi sewa senilai Rp 3,1 miliyar atas keberadaan
rumah toko (ruko). Dan langkah DPRD tersebut berdasarkan atas
yurispridensi berupa peraturan daerah (Perda).
Menurut salah satu anggota DPRD Situbondo, Asida, langkah
tersebut merupakan tindak lanjut (follow - up) atas Laporan Hasil
Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP - BPK).
"Pihak
Pemkab sitbondo harus tetap menagih retribusi senilai Rp 3,1 miliyar
kepada pihak Pasar Mimbaan Baru, jika retribusi tersebut tidak bisa
tertagih, Pemkab harus berani menempuh jalur hukum demi menyelamatkan
uang negara," ujar asida Wahasni, Minggu (25/8).
Menurut Asida, Pansus sudah bekerja selama dua bulan. Dan dia
juga menambahkan bahwa pihak Pansus juga telah mendesak Pemkab agar
segera melakukan perimusan kevaldan data atas aset daerah yang
terkelompokdari seluruh dana yang bergulir di setiap SKPD.
Sementara itu menurut Bupati Situbondo, H. Dadang wigiarto, SH
ketika dimintai komentar seputar hal tersebut mengatakan,"Meskipun aset
daerah berupa pasar mimbaan tersebut masih dalam gugatan oleh pengelola
pasar sebelumnya, kami akan menegakkan perda. Apalagi keberadaan Pasar
sebagai aset daerah tersebut sudah diakui oleh Pengadilan Negeri,"
ujarnya, Minggu (25/8). (ans)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !