Aset Senilai Rp 3,1 M di Pasar Mimbaan Baru Belum Tertagih Oleh Pemkab Situbondo - ...
Headlines News :

Edukasi online

Edukasi online
Logo Edukasi news

GIAT KARYA

GIAT KARYA
Pembangunan Gedung Redaksi edukasi news

GIAT KARYA

GIAT KARYA
PEMBANGUNAN GEDUNG REDAKSI EDUKASI NEWS

dasdasd

Home » » Aset Senilai Rp 3,1 M di Pasar Mimbaan Baru Belum Tertagih Oleh Pemkab Situbondo

Aset Senilai Rp 3,1 M di Pasar Mimbaan Baru Belum Tertagih Oleh Pemkab Situbondo

Written By Unknown on Senin, 26 Agustus 2013 | Senin, Agustus 26, 2013




 Pihak Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD menghimbau agar Pemkab Situbondo menagih retribusi sewa senilai Rp 3,1 miliyar atas keberadaan rumah toko (ruko). Dan langkah DPRD tersebut berdasarkan atas yurispridensi berupa peraturan daerah (Perda).
Menurut salah satu anggota DPRD Situbondo, Asida, langkah tersebut merupakan tindak lanjut (follow - up) atas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP - BPK).
"Pihak Pemkab sitbondo harus tetap menagih retribusi senilai Rp 3,1 miliyar kepada pihak Pasar Mimbaan Baru, jika retribusi tersebut tidak bisa tertagih, Pemkab harus berani menempuh jalur hukum demi menyelamatkan uang negara," ujar asida Wahasni, Minggu (25/8).
Menurut Asida, Pansus sudah bekerja selama dua bulan. Dan dia juga menambahkan bahwa pihak Pansus juga telah mendesak Pemkab agar segera melakukan perimusan kevaldan data atas aset daerah yang terkelompokdari seluruh dana yang bergulir di setiap SKPD.
Sementara itu menurut Bupati Situbondo, H. Dadang wigiarto, SH ketika dimintai komentar seputar hal tersebut mengatakan,"Meskipun aset daerah berupa pasar mimbaan tersebut masih dalam gugatan oleh pengelola pasar sebelumnya, kami akan menegakkan perda. Apalagi keberadaan Pasar sebagai aset daerah tersebut sudah diakui oleh Pengadilan Negeri," ujarnya, Minggu (25/8). (ans)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. ... - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya