Terkait dengan adanya pemilihan kepala desa sekabupaten situbondo yang
akan di selenggarakan pada periode tahun 2013 ini, puluhan mantan kepala
desa periode tahun 1990 dan akhir tahun 2007 kemaren mendatangi kantor
DPRD sitbondo. aksi audensi tersebut di terima ketua komisi 1, Syaiful
Di
kesempatan tersebut, koordinator mantan kades ( Matnaji mantan kades
curah kalak kecamatan jangkar ) menyuarakan keluhan beberapa puluhan
mantan kades terkait pencalonannya kembali ke ajang pemilihan kepala
desa di tahun ini yang terkendala den gan perda nomer 10 tahun 2006 dan
perbub nomer 4 tahun 2013 tentang aturan pemilihan kepala desa. menurut
Matnaji , pemerintah derah situbondo salah menerapkan aturan dan juga
salah menafsirkan undang-undang 32 tahun 2004 sebagai dasar yang di
tuangkan ke dalam perda dan perbub tersebut. Seharusnya bagi mantan kepala desa yamg sudah pernah menjabat satu kali periode maupun dua kali periode dan sudah istirahat satu kali periode itu bisa mencalonkan kembali di periode tahun 2013 ini, ungkapmya. pernyataan keluhan beberapa mantan kepala desa tersebut oleh Syaifull langsung di respon. Syaiful menyatakan melakukan perobahan aturan pemilihan kepala desa yang sudah dalam beberapa pekan ini akan di gelar membutuhkan proses yang panjang. pihak DPRD harus melakukan koordinasi dulu dengan pemerintah daerah situbondo. apabila semua instansi terkait sudah melakukan kata mufakat dalam sidang paripurna maka baru bisa di ambil sebuah kep utusan.
Di kesempatan itu syaiful juga menyatakan pihaknya akan segera melakukan hearing dengan beberapa instansi terkait dan mantan -mantan kepala desa di minta agar menyerahkan berkas-berkasnya semasa menjabat kepala desa sebagai bahan evaluasi ,( ipg )


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !