HAK JAWAB PEMBERITAAN HARIAN SUARA MERDEKA
Berkenaan dengan pemberitaan di Harian Suara Merdeka edisi Senin, 26
Maret 2012 pada rubrik EDUKASIA halaman 9 yang berjudul “ Pengawas
Sekolah Resah “, bersama ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai
berikut :
1. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979
tentang Pemberhentian PNS Pasal 3 ayat (2) disebutkan bahwa Batas Usia
Pensiun PNS adalah 56 (lima puluh enam) tahun
2. Dalam Pasal 4
ayat (1) PP 44 Tahun 2011 Tentang Perubahan PP 32 Tahun 1979 Tentang
Pemberhentian PNS disebutkan bahwa Batas Usia Pensiun PNS dapat
diperpanjang bagi PNS yang memangku jabatan tertentu.
3.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf b angka 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 44 Tahun 2011 disebutkan bahwa Batas Usia Pensiun PNS
dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun bagi PNS yang
memangku jabatan Pengawas Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Dasar, Taman Kanak-Kanak atau jabatan lain yang
sederajat.
4. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63
Tahun 2010 tentang Perpanjangan Batas usia pensiun PNS yang menduduki
Jabatan Fungsional Penilik dalam kolom Menimbang huruf b disebutkan
bahwa perpanjangan batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki habatan
fungsional Penilik dilakukan dengan mempertimbangkan kesetaraan dengan
jabatan fungsional Pengawas.
5. Berdasarkan Surat Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.353-6/99 tanggal 20 Desember 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2010 tentang
Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan
Fungsional Penilik disebutkan tatacara perpanjangan batas usia pensiun
bagi Penilik.
6. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen disebutkanbahwa batas usia pensiun Guru adalah 60
(enam puluh) tahun.
7. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka
a. Batas Usia Pensiun PNS adalah sebagaimana yang telah secara tegas
disebutkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1979 sebagaimana
tersebut di atas, yaitu 56 tahun. Sedangkan untuk PNS yang diangkat
dalam jabatan fungsional Guru pengaturannya didasarkan pada
Undang-undang Guru dan Dosen, yaitu 60 tahun.
b. Jabatan
fungsional Pengawas sekolah merupakan jabatan fungsional tersendiri dan
tidak termasuk dalam jabatan fungsional Guru, sehingga batas usia
pensiunnya tidak mengacu kepada Jabatan Fungsional Guru, tetapi mengacu
kepada ketentuan Pasal 4 (2) huruf b butir 4 dari PP 44 Tahun 2011 yaitu
56 tahun dan dapat diperpanjang sampai dengan usia 60 tahun.
c
Peraturan Pelaksanaan Perpanjangan Batas Usia Pensiun yang sudah
diterbitkan adalah peraturan pelaksanaan untuk jabatan fungsional
Penilik yaitu Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.353-6/99 tanggal 20
Desember 2010 sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun
2010.
d. Surat Kepala Kantor Regional I BKN Nomor:
K.REG.I/153/901/2011 bermaksud mempertegas kembali ketentuan tentang
batas usia pensiun Pengawas Sekolah sebagaimana tersebut diatas.
Demikian tanggapan kami, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
An. Kepala Kantor Regional I
Badan Kepegawaian Negara
Kepala Bidang Status Kepegawaian dan Pensiun
SAMIR GUNAWAN, SH
NIP. 19611227 199103 1001
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !