Sebanyak 160 rehab gedung sekolah dasar (SD) se-kabupaten Situbondo
sejak minggu kemarin sudah di mulai. Alokasi dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan dasar Mendikbud
menyusun petunjuk penggunaan tehnis (juknis) anggaran dan petunjuk pelaksanaan (juklak) kegiatannya secara transparan, berarti menjamin
adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat bisa mengetahui serta mendapatkan
informasi mengenai pengelolaan DAK bidang pendidikan dasar secara akuntabel, berarti
pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggung jawabkan, penjabaran program kegiatan
harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional dalam kerangka pelaksanaan
desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya bagi kesejahteraan
masyarakat.
Namun berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Edukasi Online Style.com di lapangan malah terbalik. Pasalnya, sebelumnya para kontraktor melobi UPTD dispendik kecamatan dan kepala sekolah yang menerima bantuan rehab SD, agar pelaksanaan rehab tersebut dikerjakan melalui rekanan. Sejumlah kepala sekolah diduga menerima uang muka Rp. 1 juta sebagai porsekot agar rehab tersebut dikerjakan para rekanan.
"Ini bukan swakelola lagi, diduga rehab SD sekabupaten Situbondo di borongkan. Kepala sekolah tinggal duduk manis, semua laporan kegiatan yang mengerjakan kontraktor. Sebagian Fee di potong waktu pencairan tahap pertama. Dugaan besarnya fee bervariasi, untuk kepala sekolah 10%, UPTD 3%, ada yang aneh, karena yang mengerjakan temannya, fee diminta seikhlasnya, Dinas 5% dari nilai Rp. 200jt lebih. Akibat kong kalikong tersebut, bisa dipastikan rehab sekolah tersebut asal asalan dan tidak akan sesuai harapan pemerintah, sedangkan anak didik jadi korban," ujar salah satu wali murid yang enggan dikorankan namanya, kemarin.
"untuk pembuktian sulit mas, silahkan saja dicek ke lapangan, bila ada temuan silahkan anda melapor kepada aparat penagak hukum “ , jelas Hasim diruang kerjanya, kemarin. (ans)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !