LSM GARANSI Laporkan Bupati Situbondo ke KPK - ...
Headlines News :

Edukasi online

Edukasi online
Logo Edukasi news

GIAT KARYA

GIAT KARYA
Pembangunan Gedung Redaksi edukasi news

GIAT KARYA

GIAT KARYA
PEMBANGUNAN GEDUNG REDAKSI EDUKASI NEWS

dasdasd

Home » » LSM GARANSI Laporkan Bupati Situbondo ke KPK

LSM GARANSI Laporkan Bupati Situbondo ke KPK

Written By Unknown on Sabtu, 27 April 2013 | Sabtu, April 27, 2013

Sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Situbondo telah melaporkan Bupati Situbondo, H. Dadang Wigiarto, SH ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Dan LSM itu adalah LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi Situbondo (GARANSI).
Menurut Direktur LSM GARANSI, Amir Mustofa ketika ditemui di kantor sekretariatnya mengatakan,"Saya melaporkan Bupati Situbondo ke KPK terkait grativikasi yang telah dilakukan oleh Bupati dari PT Mercusuar Pasir Putih yang telah memberikan sebuah mobil Nissan X-trail seharga Rp 400 juta dengan nomor polisi P 10 95 QF atas nama Loh Tjong Minh," ujar Amir.
Dalam per release-nya, LSM GARANSI menduga kuat Bupati dadang telah menerima gratifikasi atas p[ersetujuannya terhadap kerjasama Perusahaan Daerah pasir Putih dengan PT Mercusuar Pasir Putih untuk pembangunan, pengembangan dan pengelolaan kawasan  Pasir di Kabupaten Situbondo. dan Gratifikasi itu berbentuk sebuah kendaraan roda empat alias mobil.
Atas dugaan tersebut LSM GARANSI melaporkannya ke unit Tipikor Polres Situbondo tertanggal 25 Oktober 2012, namun hingga 18 Pebruari 2013 belum ada perkembangan hasil penyidikan. Bahkan sebagai pelapor,  LSM GARANSI belum menerima  Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Padahal, pemberitahuan itu adalah kewajiban penyidik untuk memberikan dan hak pelapor untuk mendapatkannya.
Untuk itu, LSM GARANSI meminta KPK mengambil alih penanganan kasus itu. Sesuai fakta yang ada, GARANSI menilai kasus gratifikasi itu dapat dijerat dengan pasal 11, 12A dan B, 12B dan 13 Undang-uandang nomor 31  tahun  1999 jo nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Amir menambahkan,"Dalam kasus ini nampak persetujuan Bupati dadang yang diberikan pada tanggal 12 Januari 2012 terhadap kerjasama Perusahaan daerah Pasir Putih dengan PT Mercusuar Pasir Putih itu sangat janggal, sebab, perusahaan itu baru berdiri kurang dari tiga bulan," tambah Amir.

Dalam rilis tersebut juga menyebutkan bahwa sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri & Otonomi Daerah Nomor 43 Tahun 2000 tentang pedoman kerjasama perusahaan Daerah dengan pihak ketiga pasal 5 ayat (2) d termaktub dengan jelas, badan usaha yang akan mengadakan kerjasama dengan perusahaan daerah  haruslah memenuhi syarat bonafiditas maupun kredibilitas.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. ... - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya