Sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Situbondo telah
melaporkan Bupati Situbondo, H. Dadang Wigiarto, SH ke Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Dan LSM itu adalah LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi Situbondo (GARANSI).
Dan LSM itu adalah LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi Situbondo (GARANSI).
Menurut
Direktur LSM GARANSI, Amir Mustofa
ketika ditemui di kantor sekretariatnya mengatakan,"Saya melaporkan
Bupati Situbondo ke KPK terkait grativikasi yang telah dilakukan oleh
Bupati dari PT Mercusuar Pasir Putih yang telah memberikan sebuah mobil
Nissan X-trail seharga Rp 400 juta dengan nomor polisi P 10 95 QF atas
nama Loh Tjong Minh," ujar Amir.
Dalam
per release-nya, LSM GARANSI menduga kuat Bupati dadang telah menerima
gratifikasi atas p[ersetujuannya terhadap kerjasama Perusahaan Daerah
pasir Putih dengan PT Mercusuar Pasir Putih untuk pembangunan,
pengembangan dan pengelolaan kawasan Pasir di Kabupaten Situbondo. dan
Gratifikasi itu berbentuk sebuah kendaraan roda empat alias mobil.
Atas dugaan tersebut
LSM GARANSI melaporkannya ke unit Tipikor Polres Situbondo tertanggal 25
Oktober 2012, namun hingga 18 Pebruari 2013 belum ada perkembangan
hasil penyidikan. Bahkan sebagai pelapor, LSM GARANSI belum menerima
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Padahal,
pemberitahuan itu adalah kewajiban penyidik untuk memberikan dan hak
pelapor untuk mendapatkannya.
Untuk
itu, LSM GARANSI meminta KPK mengambil alih penanganan kasus itu.
Sesuai fakta yang ada, GARANSI menilai kasus gratifikasi itu dapat
dijerat dengan pasal 11, 12A dan B, 12B dan 13 Undang-uandang nomor 31
tahun 1999 jo nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Amir
menambahkan,"Dalam kasus ini nampak persetujuan Bupati dadang yang
diberikan pada tanggal 12 Januari 2012 terhadap kerjasama Perusahaan
daerah Pasir Putih dengan PT Mercusuar Pasir Putih itu sangat janggal,
sebab, perusahaan itu baru berdiri kurang dari tiga bulan," tambah Amir.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !