Nasional,edukasi
Dalam pelaksanaan peradilan yang di duga melanggar kode etik dan pedoman prilaku hakim banyak sekali terjadi di Indonesia utamanya di daerah Jawa Timur khususnya yang di jumpai oleh wartawan edukasi news yaitu di Pengadilan Negeri Kabupaten Situbondo Jawa Timur.
Ketika temuan itu di laporkan ke pihak Komisi Yudisial Republik Indonesia , kepada Kepala Biro Pengawasan Prilaku Hakim yang beralamatkan di Jln. Kramat Raya no57 Jakarta Pusat terkait dengan prihal tersebut dan terbukti pada laporan yang bernomer 620/BW.KY/XII/2012 tentang perkara nomer: 37/pdt.G/2010/PN.STB yang terbukti MAjelis Hakim salah menerapkan hukum sehingga merugikan kepada pihak Masyarakat dalam pradilan, dan juga sengaja disalah gunakan oleh majelis hakim serta Panitera Pengadilan Negeri Situbondo karena mereka hanya di gunakan untuk kepentingan diri sendiri.
Selain dari itu banyak sekali kejadian-kejadian yang terjadi di luar norma keadilan yang di lakukan oleh pengadilan negeri Situbondo ada indikasi pelaksanaan pradilan itu sengaja di salah gunakan hanya untuk kepentingan dirinya sendiri.
Dengan kejadian-kejadian tersebut di atas hendaknya pihak berwenang menindak lanjuti secara tegas kepada pelaku yang tersebut di atas agar pradilan di Pengadilan Negeri Situbondo betul-betul terlaksana dengan se adil-adilnya demi tegaknya keadilan berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa. ( joko tora )
Home »
BERITA NASIONAL
» MAJELIS HAKIM SALAH MENERAPKAN HUKUM
MAJELIS HAKIM SALAH MENERAPKAN HUKUM
Written By Unknown on Senin, 18 Maret 2013 | Senin, Maret 18, 2013
Label:
BERITA NASIONAL
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !