Visi & Misi LPK Nasional Indonesia
Nanang Nelson, SH Kantor Pusat1. Mengenal LPK NASIONAL INDONESIA 
Bangsa Indonesia sejak dulu sudah dikenal kejayaannya terutama kerajaan mojopahit dengan patih yang terkenal yaitu patih Gajamada yang bersumpah akan menyatukan Nusantara di Motto nya yang tersohor Sumpah amuktipalapa Artinya Indonesia telah mempunyai peradaban yang maju dan dalam sejarah itu semakin maju dengan interaksi yang dilakukan dengan bangsa-bangsa lain yang silih datang ke Nusantara. Sampai kini masih banyak kita jumpai tidak saja peninggalan barang-barang bersejarah saja tetapi juga pengetahuan manusia Indonesia. Di berbagai daerah di Indonesia masih hidup apa yang kita sebut kearifan




Tata Kelola LPK Nasional Indonesia PDF Print
Logo LPKNI New 2012KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas tersusunnya Prinsip mengenal LPK Nasional Indonesia. Penyusunan prinsip mengenal LPK ini didasarkan pada banyaknya kantor LPK yang berhasil kita dirikan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia yang mengacu pada sasaran, tujuan dan strategi yang telah ditetapkan, serta mengacu pada Rencana Strategis LPK Nasional Indonesia tahun 2012. Penjabaran Program kerja dirinci dalam tiga komponen yaitu (1) Pemerataan dan Perluasan Akses, (2) Peningkatan Kualitas, dan (3) Penguatan Tata Kelola, Akuntabilitas dan Pencitraan Publik. Hal ini juga agar lebih mudah dalam pelaporan dan pengukuran akuntabiltas kinerja LPK Nasional Indonesia.
Bahwa LPK Nasional Indonesia saat ini telah menerapkan Standar Operasional Prosedur penanganan perkara dan juga sudah melaksanakan standardisasi organisasi serta tata kelola organisasi berbasis teknologi Informasi, untuk itu agar masyarakat konsumen ikut membantu dan mengawasi kenerja kami di lapangan dengan memperhatikan hal- hal sebagai berikut :
CIRI- CIRI PENGURUS LPKNI SECARA FISIK
1) Menggunakan seragam cokelat safari ketika menjalankan tugas
2) Dilengkapi dengan ID Card tertulis Nomor Induk anggota (NIA) Nasional 6 digit
a) Warna dominan merah untuk Pengurus LPK Kabupaten / Kota
b) Warna dominan hijau untuk Pengurus LPK Propinsi
c) Warna dominan Kuning pengurus LPK Pusat
d) Warna dominan Abu - abu untuk Kordinator wilayah karisidenan

3) Tag name di dada kiri
4) Ada PIN di dada kanan bagi penggurus yang sudah bisa bersidang di PN
5) Membawa surat pertintah tugas dari atasan langsung baik bagi LPK Propinsi atau LPK Kabupaten Kota dan atau LPK Pusat
6) Dikantor atau rumahnya terpasang papan nama lembaga :

a) Warna dominan merah untuk Pengurus LPK Kabupaten / Kota
b) Warna dominan hijau untuk Pengurus LPK Propinsi
c) Warna dominan Kuning pengurus LPK Pusat
d) Warna dominan Abu- abu untuk Kordinator wilayah karisidenan
7) Terpasang kelengkapan Kantor yang meliputi :
a) Foto Presiden RI dan wakil Presiden RI dan lambang Negara
b) Tanda Daftar Anggota Lembaga Perlindungan Konsumen (TDALPK ) A3
c) Bendera Organisasi
d) Sertifikat dan Pakta Integritas
e) Ruang pelayanan pengaduan
8) Kertas Kop Standar Nasional terdapat logo dan alamat Kantor pusat serta kantor perwakilanya ukuran folio ada background hologram warna abu-abu
9) Kerta kuasa folio hologram hijau ada nomor regristasi Nasional di kanan bawah
10) Stempel warna merah ada nama Kabupaten Kota / Propinsi dan ada Nomor induk ( NIA)
CIRI- CIRI SECARA MANAJEMEN
1) Telah mengikuti latihan dasar dan telah lulus bersertifikat Nasional 25 poin
2) Telah menanda tangani Pakta Integritas
3) Mengusai Undang- undang perlindungan konsumen ( UUPK ) , mengusai Undang- undang Hak Tanggungan ( UUHT ), Mengusai undang- undang jaminan fidusia ( UUJF )
4) Mengusai ilmu mediasi / alternatif disput resolotion ( ADR )
5) Mengusai ilmu pengawasan tentang barang dan jasa
6) Memahami KUHP dan KUHAP
7) Menguasai tata cara membuat laporan tertulis/ laporan informasi ke pihak berwajib.
8) Menguasai tatakelola organisasi :
a) Management IT online dengan kantor pusat
b) Membuat laporan perkembangan perkara pengaduan konsumen ( LP3K )online
c) Surat Kuasa, Surat Perintah Tugas, Surat Keluar, kronologis perkara secara Online
9) Khusus Divisi Hukum menguasai ilmu litigasi dan nonlitigasi
APABILA MASYARAKAT KONSUMEN TIDAK MENEMUKAN CIRI DIMAKSUD :
  1. Kemungkinan bukan penggurus karena organisasi kami menerima masyarakat luas untuk bergabung menjadi anggota LPKNI dengan ciri atribut sama tetapi tidak diberi kewenangan menjalankan roda organisasi
  2. Disarankan kepada Masyarakat Konsumen untuk melakukan pengaduan melalui mekanisme online di web : www.perlindungankonsumen.or.id 
  3. Atau kalau tetap ragu- ragu dengan anggota kami atau masyarakat dirugikan oleh oknum anggota LPKNI dapat dilaporkan ke LPK Nasional Indonesia Kantor Pusat Cq. Kepala Divisi Propam melalui contac us secara online
Malang, 2 April 2012
LPK Nasional Indonesia

ttd

NANANG NELSON, S.H
Presiden