Ketika Amir di temui di rumahnya mengatakan kepada Edukasi news dan membenarkan adanya surat Pengadilan Tinggi yang di terima beberapa hari lalu di rumahnya, namun surat tersebut di tujukan kepada ketua Pengadilan Negeri Situbondo dengan ketentuan permintaan ketua PT Jawa Timur meminta untuk menjelaskan kepada Ketua Pengadilan Negeri Situbondo terkait Pelaksanaan Eksekusi beberapa minggu lalu di Desa Buduan Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo.
Amir Mahmud mengadukan bahwa tiga Jaminan itu sudah di eksekusi semasih Perkara di gelar di Pengadilan Negeri Situbondo dan akhirnya Amir Mahmud dan kawan-kawan di nyatakan kalah oleh Pengadilan Negeri Situbondo.Jelas Amir Mahmud di rumahnya kecewa.
" herannya lagi kami tidak pernah menerima pokok relas lelang dari kantor lelang di jember, akan tetapi hanya surat pemberitahuan dari pihak BRI Cabang Situbondo bahwa Tanah sawah yang ukuran hampir dua ha itu sudah di lelang dan langsung di eksekusi tanpa memberi tahu berapa lakunya dan berapa kelebihan uang hasil penjualannya itu bahkan baru-baru ini rumah kamipun di eksekusi dengan tanpa pemeberitahuan berapa lakunya, dan sampai saat ini kami tidak dapat kembalian sepersenpun dari pihak BRI Cabang Situbondo" tambah Amir Mahmud.
Ketika di tanya apa yang akan di lakukan olehnya setelah adanya respon dari pihak PT terkait dengan kejadian yang di alami oleh Amir sekeluarga , dia menjawab dengan tegas bahwa di akan menggugat BRI Cabang Situbondo dengan para anteknya atas penggelapan hak-hak saya walaupun apa yang akan terjadi, paparnya dengan semangat kepada edukasi news di akhir pertemuannya. ( Imam/Joko )
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !