SEORANG ADVOKAT YANG MEMPERMAINKAN TUGASNYA - ...
Headlines News :

Edukasi online

Edukasi online
Logo Edukasi news

GIAT KARYA

GIAT KARYA
Pembangunan Gedung Redaksi edukasi news

GIAT KARYA

GIAT KARYA
PEMBANGUNAN GEDUNG REDAKSI EDUKASI NEWS

dasdasd

Home » » SEORANG ADVOKAT YANG MEMPERMAINKAN TUGASNYA

SEORANG ADVOKAT YANG MEMPERMAINKAN TUGASNYA

Written By Unknown on Sabtu, 14 April 2012 | Sabtu, April 14, 2012

Abdurrahman SH.MH ketika di konfirmasi di rumahnya
Situbondo,Ed'n

               Kalah atau menang memang sudah biasa dalam sebuah perkara namun jika hal yang bukan perkara seorang Advokad telah banyak menikmati dana dari seorang kliennya itu bukanlah seorang Advokad yang profesional namanya kata beberapa orang korban kepada edukasi news di kantornya Jalan Pemuda 53 Situbondo.

               Pasalnya, Seorang Advokad yang bernisial Abd.Rahman Shaleh SH.MH. ini telah banyak memakan korban dalam hal pembiayaan baik perkara maupun dalam mengurusi sesuatu. Sebab setiap akan melakukan Kuasanya sebagai Kuasa Hukum dari orang yang memerlukan tenaganya di saat itulah kesempatan  dia mengambil atau menguras harta Kliennya.

               Seperti yang di sampaikan oleh Nababun (45th) asal penduduk Tanjung sari Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo mengatakan kepada Ed'n bahwa Abdurrahman itu meminta dana pertama tiga juta lalu menyusul dana - dana yang lain dengan alasan ini itu kepada Babun di rumanya sehingga dengan kejadian itu babun merasa di rugikan sampai berjumlah belasan juta , padahal hanya mengurusi sertvikat pembagian waris yang saat ini Sertivikat tanah waris dari Orang tuanya itu di pegang Kepala Desa Tanjung sari Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo.
          
               " Masak hanya ngurus itu hampir satu tahun mas, saat ini saya sudah tidak punya apa-apa oleh karena dia, Gelang istri saya jual karena dia minta biaya untuk mengurus ke Polres katanya, hasil sawahpun saya habis untuk biaya yang di minta olehnya tapi saya tidak pernah menerima sertivikat itu hanya janji besoklah nantiklah besok lusalah bahkan saya di amprakan BRI yang dia bilang dapat empat puluh lima juta tapi nyatanya itu hanya akal bulusnya sampai saat ini saya tidak pernah menerima dana dari BRI." kata Nababun kecewa.

               Namun menurut H.Iskandar ( 40 th ) asal Desa Tanjung Kamal Kapongan Situbondo mengatakan kepada Ed'n bahwa ketika dia punya perkara di PN Situbondo melawan BRI, H.Is ( panggilan Akrabnya ) sempat menggunakan kuasa hukum kepada Abdurrahman SH.MH. pada tahun 2008 namun hasilnya gak karu-karuan tanah saya tetap di eksekusi, papar H. Iskandar di rumahnya.
" Sebelumnya dia mengatakan bahwa saya ini menang dalam sidang di PT Jawa Timur tapi Pengadilan Negeri Situbondo masih melaksanakan Eksekusi mas, saya terkejut kenapa harus terjadi lalu dia katakan Banding saja dengan dana yang harus say` sediakan sekitar 30 juta tapi saya berpikir lebih baik gak usah saja dah percuma." tambah H. Iskandar.
Di tanya tentang nominal yang sudah di gunakan oleh Abdurrahman SH.MH terkait dengan perkaranya, dia mengatakan bahwa sudah menghabiskan dana sekitar tujuh puluh juta rupiah pada hal kalau di cicilkan ke BRI tentunya hutang saya sudah selesai mas, kata H. Iskandar.

               " untungnya yang kasasi itu saya cabut kalau tidak, wah apa jadinya ." tambahnya.

 Dengan kejadian-kejadian itu H.Iskandar merasa di rugikan sekitar tujuh puluh juta rupiah , lain dengan setiap bertemu  dia memberikan uang bengsin kepada sang Pengacara, tambah H. Iskandar kecewa.
Dan rencana para korban akan melaporkan perbuatan Abdurrahman SH.MH. kepada Pihak Kepolisian terkait dengan tindakan yang di lakukan yang membuat masyarakat resah di buatnya.
Bahkan banyak korban-korban  lain yang datang ke kantor Edukasi news mengeluh dan minta pendampingan untuk menyelesaikan masalah mereka dengan sang Advokat Kondang ( lik wis tekKO NDANG bayar ) paling .semoga dengan adanya para korban yang mau meluruskan perbuatan sang Advokat Abdurrahman melalui jalur hukum ini menjadikan pelajaran kepada yang lain. ( Memed/Joko)           

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. ... - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya