Seruan isi hati Amir Mahmud beserta
keluarganya saat pertemuannya dengan Tabloid Ed’n ( Edukasi News ) di kantor
Tabloid Ed’n Jln. Pemuda nomor 53 Situbondo menyampaikan dengan perasaaan kecewa
yang isinya sebagai berikut
“Sehubungan dengan permasalahan Kami
yang telah terjadi maka dengan ini kami mengajukan pengaduan terhadap
Pengadilan Negeri Situbondo dapatnya di terima dan melaksanakan pemeriksaan
terpadu terhadap Pengadilan Negeri Situbondo yang Bapak Pimpin sampai saat ini
demi tegaknya keadilan yang se adil-adilnya,
seharusnya menjalankan keadilan untuk menegakkan ke adilan tidak boleh
di tinggalkan oleh setiap warga Negara
harus bisa menjalankan dengan
tepat dan benar, baik tingkat pusat maupun di Daerah sehingga dapat terwujud
rasa keadilan karena tugas pengadilan yakni, Luhur sifatnya ,
oleh karena tidak hanya bertanggung jawab kepada hukum sesama manusia dan
dirinya, tetapi juga tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa agar dapatnya
Hakim bekerja sama dengan Hakim-Hakim yang bersangkutan mengatur cara memberi
petunjuk koordinasi untuk di pertimbangkan Hukumnya agar tidak sepihak dan
sehingga terwujud adil dan benar juga tidak keliru mengetrapkan hukum
di mana dalam melaksanakan permasalahan kami ( Penggugat I) sangatlah
menyimpang dari pengetrapan hukumnya, dilihat dari bukti tergugat tidak benar
dengan dalil-dalil dan pembuktiannya di persidangan yaitu bukti surat
pemberitahuan lelang ke 3 dari Kantor BRI Cabang Situbondo bukan surat
pemberitahuan dari Kantor Lelang di Jember sendiri / (KP2LN).” kata Amir
“ Seharusnya surat pemberitahuan dari
kantor Lelang ( KP2LN ) sendiri yang menyerahkan kepada Kami bukan dari Kantor
BRI Cabang Situbondo karena semua surat-surat yang telah di serahkan kepada
kantor yang bersangkutan ( KP2LN).” tambahnya
Apabila kita amati / memperhatikan
kop Surat tidak ada sama sekali bukti surat pemberitahuannya dari kantor KP2LN
sendiri bahkan datangnya dari kantor BRI Cabang Situbondo yang menyerahkan
pemberitahuan ke 3 kepada Amir. Selainnya
dia tidak merasa menerima, padahal semua bukti surat yang di ajukan ke pengadilan
Negeri Situbondo oleh tergugat adalah tidak syah, karena yang seharusnya bukti
surat bahkan sertivikat semua telah di serahkan pada kantor lelang (KP2LN ) di
jember.
Amir mengajukan pengaduan di
antaranya Bahwa, demikian menurut hukum tidak ada lagi permasalahan yang perlu
di kedepankan dari tergugat , tidak ada lagi dalam kaitannya perbuatan
/tindakan hukum dari terlawan karena semua sudah jelas penyelesaianya dengan kantor lelang ( KP2LN )
di jember.
Oleh karenanya sangat mendasar
hukumnya apabila potitum gugatan pelawan I,II,III dan IV yang memohon akan
permohonan lelang yang di ajukan oleh terlawan tidak syah , meminta sebagian
pembayaran cicilan atas nama Amir Mahmud asal penggugat I sebesar Rp
9.000.000,- ( Sembilan juta rupiah ) tertanggal 18 Pebruari 2011 ( foto copy
terlampir ) juga meminta menerima sebagian pembayaran setoran sebesar Rp
40.000.000,- ( empat puluh juta rupuiah ) dan sebagian akan di lunasi akhir
Desember 2008 dan meminta agar terlawan menyerahkan 3 (tiga) sertivikat asli / jaminan
I,II dan III kepada Pelawan dengan upaya kami selaku pelawan datang ke kantor lelang di jember menemui (
Pejabat Lelang di Jember ), kemudian setelah kami melakukan koordinasi dengan
pejabat Lelang, maka pejabat kantor leleng mengajak kami (pelawan) untuk
menghadap pimpinan Cabang BRI Situbondo dengan harapan agar BRI dapatnya menerima
sebagian uang penyetoran sebesar Rp.40.000.000,-. tapi sayang uang tersebut
ditolak oleh BRI, atas penolakan dari BRI tersebut kami di ajak oleh pejabat
lelang jember agar datang kepengadilan Negeri di Situbondo tntuk mengajukan
gugatan terhadap BRI cabang Situbondo dengan harapan agar kami bisa
menyelesaikan hutang piutang di BRI Cabang Situbondo ternyata kami penggugat di
kesampingkan dan di antar untuk mengajukan gugatan terhadap BRI Cabang Situbondo.
Setelah pelawan I mengajukan dan
mendaftarkan gugatan , dua hari setelah itu Bapak Salmoun ( Ka. KP2LN ) di
jember , Basuki dan Usman semua Pegawai Kantor Lelang di jember datang menemui
Kami dengan mengembalikan uang Rp 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) kepada
Kami ( pelawan I ) dengan tidak beralasan . Juga saksi Hainur R. mengajak ke
kantor lelang di jember untuk mengambil sisa uangnya sebesar Rp.30.000.000,- (
tiga puluh juta rupiah ) pada tanggal 18 Nopember 2008, apakah benar alasan-alasan
jika pembayaran yang telah di bayarkan
kepada pejabat kantor lelang bisa dapat di kembalikan.
Jelas semua itu adalah permainan hukum
telah di atur oleh tergugat untuk kepentingan sendiri sehingga kami pelawan
I,II,III dan IV yang akhirnya menderita
jatuh miskin karena cara permainan hukum oleh tergugat . Di mana kami selaku
penggugat menempuh jalan hukum di pengadilan Negeri Situbondo berupaya untuk
mendapatkan perlindungan hukum yang benar dan adil karena kami selaku Nasabah
yang beretikat baik untuk menempuh jalan hukum yang benar untuk mendapatkan
kembali hak kami yaitu sertivikat asli I,II dan III kepada kami.
Agar semua dalil-dalil yang di ajukan
oleh tergugat hendaknya dapat menyerahkan hak kami selaku nasabah yang jujur , yang
bukan untuk kepentingan tergugat sendiri . Oleh karena itu hakim majelis di
Pengadilan Negeri Situbondo tidak jeli mengetrapkan hokum, menurut Amir kepada
Ed’n . Dan akhirnya yang di harapkan oleh dia sekeluarga adalah
a.
Mohon
Kepada Pemeriksa hakim bawahan yang Bapak Pimpin tidak segan-segan bertindak
tegas dan menindak lanjuti sehingga dapat melaksanakan hak kami selebihnya.
b.
Mohon
Memperhatikan putusan Pengadilan Negeri di Situbondo nomor : 25/PDT.PLW/2008/PN.SIT. dengan isi putusannya tertanggal 7 April 2009 , sedangkan bukti setoran penggugat I tertanggal 18 Pebruari 2011.
c.
Mohon
dalam mengetrapkan hukum di Pengadilan Negeri Situbondo sangat janggal , karena
dalam mengetrapkan hukumnya keliru sehingga dapat memperbaiki putusannya
kembali di Pengadilan Negeri Situbondo agar tidak merugikan pihak Kami (penggugat).
d.
Mohon
dengan adanya surat pengaduan dari Kami
( penggugat ) kepada Bapak-bapak Pemeriksa Hakim bawahan terhadap
putusan Pengadilan Negeri Situbondo yang di salah gunakan oleh Majlis Hakim
dapatnya Bapak bertindak tegas terhadap Hakim bawahan yang Bapak Pimpin.
e.
Bukti-bukti
hak kami seharusnya di tuangkan dalam berita acara di persidangan, yaitu bukti
surat setoran (angsuran) yang sengaja dikesampingkan oleh Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Situbondo, foto copy bukti surat setoran terlampir.
f.
Bukti
gugatan di Pengadilan Negeri yang saat ini masih digelar dan belum ada putusan
di Pengadilan Tinggi Surabaya Jawa Timur dengan perkara nomornya lupa tidak di bawah olehnya , apa maksud dan tujuan Hakim Pengadilan Negeri
di Situbondo, kami kurang faham sehingga dilaksanakan sita Eksekusi, yang mana
perkara tersebut masih belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Dan lagi yang
menyangkut obyek perkara tahun 2008 juga terjadi hal yang sama, yakni
Pengadilan Negeri Situbondo melakuan sita eksekusi pada saat perkara tersebut
di periksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya Jawa Timur.
Di mana putusan tersebut demi
kepentingan hukum tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan terhadap
semua putusan.” Papar Amir yang di dampingin keluarganya, Papar Amir di akhir
pertemuannya dengan Tabloid Ed’n ( Edukasi News ) di Jln Pemuda nomer 53
Situbondo.
Kami Atas nama Keluarga besar Tabloid
Edukasi News mendo’akan semoga usaha yang di lakukan olehnya dapat tercapai dan
di kabulkan oleh Allah SWT, Amin. ( Red/team)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !