MAJELIS HAKIM PENGADILAN SITUBONDO AKAN DI LAPORKAN KE PRESIDEN - ...
Headlines News :

Edukasi online

Edukasi online
Logo Edukasi news

GIAT KARYA

GIAT KARYA
Pembangunan Gedung Redaksi edukasi news

GIAT KARYA

GIAT KARYA
PEMBANGUNAN GEDUNG REDAKSI EDUKASI NEWS

dasdasd

Home » » MAJELIS HAKIM PENGADILAN SITUBONDO AKAN DI LAPORKAN KE PRESIDEN

MAJELIS HAKIM PENGADILAN SITUBONDO AKAN DI LAPORKAN KE PRESIDEN

Written By Unknown on Sabtu, 07 April 2012 | Sabtu, April 07, 2012

Ketua Petua Pengadilan Negeri Situbondo
Nasional, Ed'n

Dalam kancah pradilan di Indonesia sangat di harapkan untuk melaksanakan dengan seadil-adilnya karena hal itu akan merugikan dan menguntungkan sepihak . Oleh karena itu memang pelaksanaan pradilan perlu di pantau agar pelaksanaanya dapat berjalan tepat dan benar, tidak seperti pradilan pengadilan Negeri Situbondo yang terjadi baru-baru ini bahkan sempat menimpa seorang jurnalis yang aktif di LSM Reformasi , seorang tersebut bernama Amir Mahmud(38) penduduk Desa Buduhan Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo bahkan banyak Amir-Amir yang lain sebagai korban pradilan sepihak.

Menurut Amir Mahmud kepada Ed'n di tempat penampungannya terkait dengan Rumah Amir  yang di eksikusi kemaren mengatakan bahwa dia akan mengajukan pengaduan terhadap pemeriksa hakim bawahan di Jakarta sehubungan  dengan pelaksanaan sita eksikusi yang di lakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Situbondo, telah merugikan pihaknya dengan alasan tidak mengabulkan sesuai dengan apa yang kami harapkan berdasarkan bukti-bukti pembayaran terhadap pihak Bank  di tolak mentah-mentah  , tutur Amir
" Kami sebagai nasabah yang mempunyai etikat baik ternyata semuanya di tolak" tambahnya

Saat para Wartawan Situbondo melakukan Auden di Pengadilan Situbondo
" Terus bagaimana pradilan di Pengadilan Negeri Situbondo ini harus di lakukan dengan adil dan bijaksana sedangkan dalam hal ini kami merasa di bodohin oleh pihak kantor Lelang maupun Pihak Bank BRI, tau-tau Kami di beri panggilan ke tiga oleh pihak BRI yang surat itu  bukan dari Kantor Lelang Jember , isinya mengatakan bahwa rumah kami segera di kosongkan." papar Amir kecewa

" Bahkan Pemeberitahuan dari kantor Lelang tidak pernah kami terima sampai rumah kami di eksikusi." kata Amir sedih
Ketika di tanya tentang kuasa hukum yang di berikan oleh AMir Kepada seorang Advokad Abdurahman Shaleh SH.MH. yang kuasanya berdasarkan Subtitusi , artinya seorang Pengacara tidak merugikan kepada pemberi kuasa/Klienn namun dalam hal ini pemberi kuasa selalu di rugikan terbukti ketika para simpatisan dari Pihak PWS ( Persatuan Wartawan Situbondo ) mengadakan Jumpa Pers dengan Pihak Pengadilan Negeri Situbondo sehari sebelum pelaksanaan Eksikusi di laksanakan , sang Advokat malah memihak kepada tergugat membuat pihak simpatisan marah hampir-hampir kacau dalam acara tersebut namun Hakim bagian Humas dapat mengendalikan para wartawan tersebut.     

Di tinjau dari hasil Putusan Pengadilan Negeri yang di tunjukkan oleh Amir Mahmud kepada Ed'n di rumahnya memang kurang pas dan banyak sekali putusan-putusan yang entah itu keliru tulis atau hanya mengacaukan pembaca, sehingga menguntungkan pihak lain dan sangat merugikan pihak Penggugat.( Joko Tora )



Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. ... - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya