Ketua Petua Pengadilan Negeri Situbondo |
Nasional, Ed'n
Dalam kancah pradilan di
Indonesia sangat di harapkan untuk melaksanakan dengan seadil-adilnya
karena hal itu akan merugikan dan menguntungkan sepihak . Oleh karena
itu memang pelaksanaan pradilan perlu di pantau agar pelaksanaanya dapat
berjalan tepat dan benar, tidak seperti pradilan pengadilan Negeri
Situbondo yang terjadi baru-baru ini bahkan sempat menimpa seorang
jurnalis yang aktif di LSM Reformasi , seorang tersebut bernama Amir
Mahmud(38) penduduk Desa Buduhan Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo
bahkan banyak Amir-Amir yang lain sebagai korban pradilan sepihak.
Menurut
Amir Mahmud kepada Ed'n di tempat penampungannya terkait dengan Rumah
Amir yang di eksikusi kemaren mengatakan bahwa dia akan mengajukan
pengaduan terhadap pemeriksa hakim bawahan
di Jakarta sehubungan dengan pelaksanaan sita eksikusi yang di lakukan
oleh pihak Pengadilan Negeri Situbondo, telah merugikan pihaknya dengan
alasan tidak mengabulkan sesuai dengan apa yang kami harapkan
berdasarkan bukti-bukti pembayaran terhadap pihak Bank di tolak
mentah-mentah , tutur Amir
" Kami sebagai nasabah yang mempunyai etikat baik ternyata semuanya di tolak" tambahnya
Saat para Wartawan Situbondo melakukan Auden di Pengadilan Situbondo |
"
Terus bagaimana pradilan di Pengadilan Negeri Situbondo ini harus di
lakukan dengan adil dan bijaksana sedangkan dalam hal ini kami merasa di
bodohin oleh pihak kantor Lelang maupun Pihak Bank BRI, tau-tau Kami di
beri panggilan ke tiga oleh pihak BRI yang surat itu bukan dari Kantor
Lelang Jember , isinya mengatakan bahwa rumah kami segera di
kosongkan." papar Amir kecewa
" Bahkan Pemeberitahuan dari kantor Lelang tidak pernah kami terima sampai rumah kami di eksikusi." kata Amir
sedih
Ketika di tanya tentang kuasa hukum yang di berikan
oleh AMir Kepada seorang Advokad Abdurahman Shaleh SH.MH. yang kuasanya
berdasarkan Subtitusi , artinya seorang Pengacara tidak merugikan
kepada pemberi kuasa/Klienn namun dalam hal ini pemberi kuasa selalu di
rugikan terbukti ketika para simpatisan dari Pihak PWS ( Persatuan
Wartawan Situbondo ) mengadakan Jumpa Pers dengan Pihak Pengadilan
Negeri Situbondo sehari sebelum pelaksanaan Eksikusi di laksanakan ,
sang Advokat malah memihak kepada tergugat membuat pihak simpatisan
marah hampir-hampir kacau dalam acara tersebut namun Hakim bagian Humas
dapat mengendalikan para wartawan tersebut.
Di
tinjau dari hasil Putusan Pengadilan Negeri yang di tunjukkan oleh Amir
Mahmud kepada Ed'n di rumahnya memang kurang pas dan banyak sekali
putusan-putusan yang entah itu keliru tulis atau hanya mengacaukan
pembaca, sehingga menguntungkan pihak
lain dan sangat merugikan pihak Penggugat.( Joko Tora )
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !