Tabanan,Ed'n Sungguh
bejat dan tidak bermoral perbuatan yang telah di lakukan oleh I Putu
Adi Suadnyana, yangberalamatkan di Banjar Grogak Tengah, Desa Delod
Peken, Kecamatan Tabanan. dia yang sebelumnya tidak mau untuk
mempertanggung jawabkan perbuatan dia yang menimpa salah satu korbannya
yang digagahi di gudang Toko Kawan Pasar Tabanan, ketika ditangkap jajaran buser Polres Tabanan karena
diduga telah menggagahi salah satu siswa SMA di Tabanan, Ri (15). bahkan di hadapan petugas dengan tanpa rasa bersalah mengaku telah menggauli delapan ABG dengan bujuk rayunya.
Jajaran Buser Polres Tabanan,beberapa waktu lalu telah menyergapnya setelah sebelumnya orangtua Ri melaporkan pengangguran bergaya perlente itu ke Mapolres Tabanan. Kini dia dijerat dua kasus, yaitu yang pertama karena kasusnya dengan MS (14), seorang pelajar SMP di Tabanan yang telah hamil tujuh bulan .
Kasus itu terbongkar, karena orangtua korban curiga Ri sejak tiga hari terakhir mengurung diri di dalam kamar tanpa mau berbicara dengan keluarganya. Orangtua korban yang khawatir kemudian membujuk korban untuk menceritakan apa yang terjadi. Yah,Dengan isak tangis sedih, Ri akhirnya
mengaku telah digauli tersangka di kamar kos teman tersangka di Jalan Diponegoro, Banjar Kamasan, Tabanan, beberapa waktu lalu sekitar pukul 11.00 wita lalu. Korban mengaku membolos dari sekolah untuk
bertemu tersangka.
Tidak terima dengan apa yang menimpa anaknya, orangtua Ri melaporkan kejadian tersebut ke Reskrim Polres Tabanan. Petugas kemudian memancing tersangka lewat SMS menggunakan HP korban untuk janjian di parkir Pasar Tabanan. Tanpa curiga dan berhasrat kembali mereguk kenikmatan mencicipi tubuh korban, tersangka yang pernah berjualan es jus ini datang. Polisi langsung menyergap dan menggelandang tersangka ke Mapolres Tabanan saat itu juga.
Di hadapan petugas, tanpa rasa bersalah tersangka mengaku telah menggauli korban sebanyak dua kali di kos temannya di Jalan Diponegoro Tabanan. Demi membuat hati korban luluh dan bersedia melayani
keinginannya, ia mengaku sedikit memaksa. Dengan mudah, tersangka mempreteli pakaian ABG ini. Ia sempat berjanji siap nyentana jika korban hamil. Tersangka mengaku kenal dengan korban baru lima hari lewat SMS. Sejak saat itu mereka saling SMS-an dan berjanji untuk bertemu. Bujuk rayu tersangka ternyata meluluhkan hati Ri hingga mau bertemu di kamar kos di Jalan Diponegoro dengan cara bolos sekolah.
Dia juga mengaku telah menggauli delapan anak bau kencur lainnya. dan mengaku memang berupaya
memacari anak SMP dan SMA demi merenggut keperawanannya. Korban itu termasuk IGA MS (14) yang digauli di sebuah gudang di Toko Kawan di Pasar Tabanan, Juli 2008 lalu sampai hamil. Hanya saja, tersangka tidak mau bertanggung jawab karena ketika MS mengaku hamil ia telah putus. Dengan sesumbarnya dia mengaku telah menggauli anak SMP atau SMA karena mudah dirayu dan langsung bisa digauli demi kesenangannya.
Kasat Reskrim AKP Leo Martin Pasaribu mengatakan, tersangka tengah diperiksa intensif termasuk keterkaitan kasus sebelumnya di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Tersangka juga pernah tersangkut kasus yang sama, yakni pernah dilaporkan oleh salah satu orangtua korban lainnya karena telah melakukan pencabulan. Pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa seprai dan celana korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun
2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.Dengan kejadian itu semoga tidak ada Ri Ri yang lain oleh karena kebejatan seorang laki-laki penganggurang yang bermoral bejat.
( Usfandi
/ Hamidi)Jajaran Buser Polres Tabanan,beberapa waktu lalu telah menyergapnya setelah sebelumnya orangtua Ri melaporkan pengangguran bergaya perlente itu ke Mapolres Tabanan. Kini dia dijerat dua kasus, yaitu yang pertama karena kasusnya dengan MS (14), seorang pelajar SMP di Tabanan yang telah hamil tujuh bulan .
Kasus itu terbongkar, karena orangtua korban curiga Ri sejak tiga hari terakhir mengurung diri di dalam kamar tanpa mau berbicara dengan keluarganya. Orangtua korban yang khawatir kemudian membujuk korban untuk menceritakan apa yang terjadi. Yah,Dengan isak tangis sedih, Ri akhirnya
mengaku telah digauli tersangka di kamar kos teman tersangka di Jalan Diponegoro, Banjar Kamasan, Tabanan, beberapa waktu lalu sekitar pukul 11.00 wita lalu. Korban mengaku membolos dari sekolah untuk
bertemu tersangka.
Tidak terima dengan apa yang menimpa anaknya, orangtua Ri melaporkan kejadian tersebut ke Reskrim Polres Tabanan. Petugas kemudian memancing tersangka lewat SMS menggunakan HP korban untuk janjian di parkir Pasar Tabanan. Tanpa curiga dan berhasrat kembali mereguk kenikmatan mencicipi tubuh korban, tersangka yang pernah berjualan es jus ini datang. Polisi langsung menyergap dan menggelandang tersangka ke Mapolres Tabanan saat itu juga.
Di hadapan petugas, tanpa rasa bersalah tersangka mengaku telah menggauli korban sebanyak dua kali di kos temannya di Jalan Diponegoro Tabanan. Demi membuat hati korban luluh dan bersedia melayani
keinginannya, ia mengaku sedikit memaksa. Dengan mudah, tersangka mempreteli pakaian ABG ini. Ia sempat berjanji siap nyentana jika korban hamil. Tersangka mengaku kenal dengan korban baru lima hari lewat SMS. Sejak saat itu mereka saling SMS-an dan berjanji untuk bertemu. Bujuk rayu tersangka ternyata meluluhkan hati Ri hingga mau bertemu di kamar kos di Jalan Diponegoro dengan cara bolos sekolah.
Dia juga mengaku telah menggauli delapan anak bau kencur lainnya. dan mengaku memang berupaya
memacari anak SMP dan SMA demi merenggut keperawanannya. Korban itu termasuk IGA MS (14) yang digauli di sebuah gudang di Toko Kawan di Pasar Tabanan, Juli 2008 lalu sampai hamil. Hanya saja, tersangka tidak mau bertanggung jawab karena ketika MS mengaku hamil ia telah putus. Dengan sesumbarnya dia mengaku telah menggauli anak SMP atau SMA karena mudah dirayu dan langsung bisa digauli demi kesenangannya.
Kasat Reskrim AKP Leo Martin Pasaribu mengatakan, tersangka tengah diperiksa intensif termasuk keterkaitan kasus sebelumnya di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Tersangka juga pernah tersangkut kasus yang sama, yakni pernah dilaporkan oleh salah satu orangtua korban lainnya karena telah melakukan pencabulan. Pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa seprai dan celana korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun
2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.Dengan kejadian itu semoga tidak ada Ri Ri yang lain oleh karena kebejatan seorang laki-laki penganggurang yang bermoral bejat.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !