Anggota Panja Mafia Pemilu Abdul Hakam Naja dalam rapat internal Panja akan mengusulkan memanggil Kapolri Jenderal Timur Pradopo dan Kabareskrim Komjen Sutarman. Ini untuk menjelaskan progres penanganan pemalsuan surat MK.
"Itu akan kita bicarakan secara internal di Panja. Apakah perlu atau tidak memanggil Kapolri dan Kabareskrim. Saya pribadi menganggap Panja perlu memanggil Kapolri," ujar Hakam kepada wartawan di DPR, Jakarta, Rabu (28/9/2011).
Namun, Hakam menegaskan, pemanggilan ini bukan untuk mencampuri proses hukum ketika Polri mengusut kasus ini. Panja, hanya ingin mengetahui apa saja yang telah mereka lakukan. Sehingga apa bila kurang data, Panja bisa memberi masukan.
Ketika ditanya apakah Polri agak lamban mengusut keterlibatan siapa saja dalam kasus ini, Hakam mengiyakan. Menurutnya, seharusnya Polri bisa mengusut cepat. Sejauh ini, mereka yang sudah ditetapkan tersangka adalah Mashuri Hasan, dan Zainal Arifin.
Rencananya, besok Panja akan memanggil Rara yang juga staf di Mahkamah Konstitusi. Rara juga disebut sebagai cucu dari mantan hakim MK, Arsyad Sanusi. Selain Rara, orang dekat Dewi Yasin Limpo, Bambang turut dipanggil. Hanya, baru Rara yang dipastikan datang.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !