ROKOK ITU HARAM....???
Rokok memang sesuatu yang tidak ditemukan di zaman Nabi, akan tetapi
agama
Islam telah menurunkan nash-nash yang universal, semua hal yang
membahayakan
diri, mencelakakan orang lain dan menghambur-hamburkan harta adalah hal
yang
haram.
Berikut ini dalil-dalil yang menunjukkan keharaman rokok
1 .Firman Allah : “Nabi tersebut menghalalkan untuk mereka semua hal
yang baik
dan mengharamkan untuk mereka semua hal yang jelek.” (QS. Al A’raf: 157)
Bukankah rokok termasuk barang yang jelek, berbahaya dan berbau tidak
enak?
2.Firman Allah: “Janganlah kalian campakkan diri kalian dalam
kehancuran”
(QS. Al Baqarah: 195)
Padahal rokok bisa menyebabkan orang terkena berbagai penyakit berbahaya
seperti kanker dan TBC.
3.Firman Allah: “Dan janganlah kalian melakukan perbuatan bunuh diri”
(QS.
An Nisa: 29)
Padahal merokok merupakan usaha untuk membunuh diri secara pelan-pelan.
4.Ketika menjelaskan tentang khamr dan judi, Allah berfirman: “Dan dosa
keduanya (khamr dan judi) lebih besar daripada manfaat dua hal
tersebut.”
(QS. Al Baqarah: 219)
Demikian pula dengan rokok, bahaya yang ditimbulkannya lebih besar
daripada
manfaatnya, bahkan rokok sedikitpun tidak mengandung manfaat.
5.Firman Allah: “Dan janganlah engkau bersikap boros, sesungguhnya orang
yang suka memboroskan hartanya merupakan saudara-saudara setan.” (QS. Al
Isra:26-27)
Telah jelas bahwa merokok merupakan perbuatan perbuatan boros dan
menghambur-hamburkan harta benda.
6.Allah berfirman tentang makanan penduduk neraka: “Tidak ada makanan
mereka
kecuali dari pohon yang berduri. Makanan tersebut tidak menyebabkan
gemuk
dan tidak pula bisa menghilangkan rasa lapar.” (QS. Al Ghasiyah:6-7)
Demikian pula dengan rokok, tidak membuat gemuk dan menghilangkan rasa
lapar, sehingga rokok itu menyerupai makanan penduduk neraka.
7.Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak boleh membahayakan
diri
sendiri maupun orang lain.” (HR. Ahmad, shahih)
Padahal rokok itu dapat membahayakan diri sendiri ataupun orang lain
serta
menyia-nyiakan harta.
8.Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya Allah itu
membenci tiga perkara untuk kalian, (yakni) berita yang tidak jelas,
menghambur-hamburkan harta dan banyak bertanya.” (HR. Bukhari dan
Muslim)
Padahal merokok termasuk membuang harta.
9.Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: ”Setiap (dosa) umatku
dimaafkan (akan diampunkan) kecuali orang yang terang-terangan berbuat
dosa.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Artinya setiap umat Islam itu akan memperoleh pengampunan kecuali orang
yang
berbuat dosa dengan terang-terangan, sebagaimana para perokok yang
merokok
tanpa rasa malu-malu, bahkan mengajak orang lain untuk berbuat
kemungkaran
seperti mereka.
10.Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa beriman
kepada
Allah dan Hari Akhir maka janganlah ia mengganggu tetangganya.” (HR.
Bukhari)
Bau tidak sedap karena merokok sangat mengganggu istri, anak dan
tetangga
terutama malaikat dan orang-orang yang shalat di masjid.
11.Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Tidaklah dua telapak kaki
seorang hamba bias bergeser pada hari kiamat sebelum ditanya mengenai
empat
perkara, (yakni) tentang kemana ia habiskan umurnya; untuk apa ia
gunakan
ilmunya; dari mana ia memperoleh harta dan kemana ia belanjakan; untuk
apa
ia pergunakan tubuhnya.” (HR. Tirmidzi, dishahihkan oleh Al Albani dalam
kitab Shahih Al Jami dan Kitab Silsilah Shahihan)
Padahal seorang perokok membelanjakan hartanya untuk membeli rokok yang
haram. Benda yang sangat berbahaya bagi tubuh dan mengganggu orang lain
yang
berada di dekatnya.
12.Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Barang yang dalam jumlah
besarnya dapat memabukkan, maka statusnya tetap haram meski dalam jumlah
sedikit.” (HR. Ahmad dan lain-lain, shahih)
Padahal asap rokok dalam jumlah banyak dapat memabukkan, terutama untuk
orang yang tidak terbiasa merokok; atau pada saat perokok menghisap asap
dalam jumlah yang banyak maka orang tersebut akan sedikit mabuk. Hal ini
telah ditegaskan oleh seorang dokter dari Jerman dan seorang perokok
yang
pernah mencoba, sebagaimana penjelasan di atas.
13.Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa makan bawang
merah atau bawang putih maka hendaklah menjauhi kami, masjid kami dan
hendaklah ia berdiam saja di rumahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sebagian orang tidak bisa menerima pengharaman rokok meski dalil-dalil
yang
menunjukkan keharaman rokok itu banyak sekali sebagaimana di atas.
Khusus
bagi perokok yang masih suka berkilah tersebut, maka kami katakan, “Jika
rokok tidak haram mengapa mereka tidak merokok di masjid atau tempat
suci
yang lain. Namun kalian malah memilih merokok di tempat pemandian umum,
tempat-tempat hiburan dan tempat-tempat yang terlarang?”
Sebagian orang ada yang beralasan bahwa merokok itu makruh saja. Sebagai
jawaban kami katakan, “Jika hukumnya makruh lalu mengapa kalian hisap.
Bukankah makruh itu lebih dekat kepada haram daripada ke halal!
Perhatikanlah hadits Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam berikut ini:
“Sungguh hal yang halal itu jelas dan haram pun juga sudah jelas. Namun
di
antara keduanya terdapat perkara-perkara yang tidak jelas. Kebanyakan
orang
tidak mengetahui perkara-perkara tersebut. Barangsiapa berhati-hati
terhadap
hal yang tidak jelas statusnya, maka sungguh ia telah menjaga agama dan
kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara yang tidak
jelas,
sungguh ia telah terjerumus dalam perkara yang haram. Seperti seorang
penggembala yang menggembalakan ternaknya di dekat daerah larangan, ia
akan
segera menggembala di daerah larangan tersebut.” (HR. Bukhari dan
Muslim)
Karya dari : Syaikh Muhammad Jamil Zainu
NO SMOKING-Tidak Merokok Karena Allah, Media Hidayah, hlm47-54
Home »
ARTIKEL DAN OPINI
» ROKOK ITU HARAM
ROKOK ITU HARAM
Written By Unknown on Sabtu, 17 September 2011 | Sabtu, September 17, 2011
Label:
ARTIKEL DAN OPINI
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !